Pemkab Balangan

Pemkab Balangan Terapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja

apahabar.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan akan menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para…

Featured-Image
Sosialisasi tentang penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para pegawai ASN di gedung Taman Budaya Kecamatan Paringin. Foto-apahabar.com/Agus Suhadi

bakabar.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan akan menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para ASN.

Aturan baru ini akan menggantikan sistem tunjangan yang sudah ada. Jika tidak ada aral, sistem baru ini akan diterapkan mulai Januari 2020.

Kepala Sub Bidang Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Balangan, Wendi, ada dua hal yang dinilai.

Pertama, sistem absensi menggunakan aplikasi absen dari Kominfo. Kedua kinerja diukur menggunakan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh BKPPD.

“Ketiga ada aplikasi lagi, namanya ‘Silva’. Itulah yang akan menggabungkan antara dua hal itu,” kata Wendi dalam Sosialisasi tentang Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi ASN di Taman Budaya Paringin, Kamis (09/01).

Wendi menerangkan untuk absensi akan diambil 40 persen. Sementara kinerja 60 persen. Dua hal itu akan digabung saat akhir bulan untuk kemudian dimasukkan ke aplikasi Silva untuk diakumulasikan.

“Kalau ada sebuah penambahan, ditambahkan dan apabila ada pengurangan maka akan dikurangi, sehingga hasilnya adalah dalam bentuk rekapan rekapan hasil yang bisa dibawa pulang oleh setiap PNS,” katanya.

Hasil itu kemudian akan diserahkan ke bendahara untuk divalidasi dan dibawa ke Badan Keuangan Daerah untuk dibayarkan.

“Hal itu untuk memastikan bahwa tujuan utama adalah agar semua ASN Pemkab Balangan dibayar sesuai dengan kinerja,” tuturnya Wendi.

Bupati Balangan H. Ansharuddin juga menegaskan bagi seluruh ASN wajib mengerti dan memahami cara menggunakan aplikasi tersebut.

“Agar penghasilan dibayarkan sesuai kinerja dan kehadiran. Misalkan kalau pegawainya hanya duduk dan nongkrong, sudah pasti mendapatkan penghasilan yang rendah diluar gaji pokok,” ucapnya.

TPP berbasis kinerja ini diharapkan mampu memberikan bermanfaat bagi para pegawai dan pemerintah serta masyarakat. Pasalnya, TPP dihitung bardasarkan kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendiri.

Baca Juga:Pemkab Balangan Rombak Pejabat Besar-besaran

Baca Juga:Sering Dilanda Bencana Alam, Pemkab Balangan Antisipasi Sejak Dini

Reporter: Agus Suhadi
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner