Kalsel

Nestapa Bocah di Kotabaru: Hamil Dua Kali karena Ayah Kandung

apahabar.com, KOTABARU – Nasib tragis dialami DA, seorang bocah perempuan di Kotabaru. Selama bertahun-tahun, DA dijadikan…

Featured-Image
Tak tahan jadi budak ayahnya sendiri, DA memilih melapor ke polisi. Foto ilustrasi: Net

bakabar.com, KOTABARU – Nasib tragis dialami DA, seorang bocah perempuan di Kotabaru.

Selama bertahun-tahun, DA dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial YS (40).

Tak tahan oleh kelakuan bejat sang ayah, gadis yang kini berusia 19 tahun itu nekat melapor ke polisi.

Sedikit demi sedikit laku bejat YS terbongkar di hadapan polisi.

Terungkap fakta mencengangkan dari pemeriksaan polisi. DA rupanya bukan hanya sekali dihamili oleh sang ayah.

“Korban sedang hamil sekitar dua bulan, anak yang kedua,” terang Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasatreskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com, Jumat (3/1) sore.

Sang ayah, kata Imam, kerap mengancam dengan senjata tajam untuk menyalurkan nafsu birahinya ke buah hatinya sendiri.

Selama tiga tahun DA terpaksa jadi budak seks ayah kandungnya sendiri.

“Akibat ancaman akan dibunuh, korban tertekan hingga melahirkan satu anak merasa ketakutan, dan terpaksa menutupi aksi bejat ayahnya,” jelas Imam.

Tak salah jika YS berlaku demikian. Oleh warga setempat, sang ayah dikenal memiliki perangai buruk.

“Ya. Memang gitu dia. Sering mabuk gaduk di gang,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan namanya dimediakan.

Saat masih serumah dengan sang istri, keluarga YS rupanya pernah menetap di Kabupaten Tapin.

YS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sudah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu.

Sejak itu DA memilih ikut bersama sang ayah kandung merantau ke Kotabaru. Di sana YS berprofesi sebagai buruh.

Mereka tinggal di rumah ibunda YS yang sedang kosong. Meski tinggal bersama sang nenek, DA lebih sering ikut bersama sang ayah.

Dari sana lah. nafsu bejat YS timbul. Sejak 2017 ia menyetubuhi anak kandungnya hingga memiliki anak laki-laki.

Aksi YS berakhir setelah polisi membekuknya di kediaman mereka pada Kamis 2 Januari 2020 sekira pukul 17.00.

YS terancam mendekam belasan tahun di balik jeruji besi karena mencabuli anaknya kandungnya sendiri.

“Kami kenakan pasal terkait UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” jelas Imam.

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner