Kalsel

Miras Jadi Biang Kerok Pendapatan Dispudpar Banjarmasin Rp 0

apahabar.com, BANJARMASIN – Aneh bin ajaib. Sekalipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin gencar merazia…

Featured-Image
Petugas menyita ratusan miras berbagai merk di sejumlah warung makan atau resto di penjuru Banjarmasin, awal November 2019 silam. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Aneh bin ajaib. Sekalipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin gencar merazia miras, retribusi pendapatan untuk kas daerah masih nihil.

Hal ini selaras dengan paparan data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, belum lama tadi.

Dari puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ternyata ada yang tak menghasilkan serupiah pun alias Rp 0 untuk kas daerah.

SKPD itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispudpar) Banjarmasin.

Pada 2019 ini, Dispudpar ditarget mengumpulkan pendapatan atau PAD senilai Rp800 juta.

Kepala Dispudpar Banjarmasin, Ehsan Al Haquem saat dikonfirmasi bakabar.com, membenarkan capaian minor itu.

Kata dia, biang keroknya adalah retribusi penjualan minuman keras atau miras.

“Target pendapatan dari miras tidak bisa dieksekusi karena terbentur larangan tempat berjualan,” jelas dia.

Di Kota Baiman, terdapat larangan menjual miras dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, perkantoran pemerintah.

“Perdanya lagi direvisi, dan kami menunggu [DPRD Banjarmasin] menuntaskannya,” jelas dia.

Informasi dihimpun, kondisi ini sudah berlangsung lama sejak 2017 silam.

Selama belum adanya payung hukum yang melegalkan miras di Banjarmasin, Disbudpar tak mampu memberikan kontribusi serupiah pun untuk kas daerah.

“Target PAD tahun 2020 diminta oleh DPRD Rp2 miliar,” jelas Ehsan.

Ehsan optimistis pada tahun ini hasil dari retribusi minuman berakholol tersebut sudah bisa dipungut.

“Kabarnya masih pembahasan. Mungkin dalam Prolegda 2020 ini sudah masuk,” jelas dia.

Jika nanti sudah keluar, Ehsan menerangkan proses perizinan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.

“Tapi target PAD-nya di kami [Dispudpar],” jelasnya.

Untuk pemohon, Dispudpar terlibat dalam pemberian surat rekomendasi untuk barang dagangan.

Sekadar diketahui, walau Dispudbar tak menyumbang pendapatan untuk kas daerah, realisasi PAD Banjarmasin 2019 sudah mencapai Rp330 miliar atau sekitar 105,16 persen dari target yang ada. Itu berasal dari retribusi dan pajak.

Sumbangan PAD per SKPD terbanyak diraih Bakeuda Banjarmasin sekitar Rp266 miliar. Disusul Dinas Kesehatan Banjarmasin Rp18 miliar.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner