Kalsel

Merokok di Pesawat, Kakek asal Kalsel Diamankan Petugas Avsec

apahabar.com, BANJARMASIN – Penumpang pesawat kembali harus terusik oleh ulah seorang perokok. Seorang kakek asal Kalsel…

Featured-Image
Ilustrasi Lion Air. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Penumpang pesawat kembali harus terusik oleh ulah seorang perokok.

Seorang kakek asal Kalsel berinisial SM kedapatan merokok di toilet pesawat dalam penerbangan Lion Air JT-3115.

Dalam penerbangan Jeddah Arab Saudi menuju Banjarmasin itu, pria 62 tahun ini malah enak-enakan merokok.

Pesawat Lion Air itu terbang menuju Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, transit di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Senin (27/1).

“SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya.

SM merokok di toilet (lavatory) pesawat saat posisi pesawat mengudara. Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/SFA) dan pilot langsung bertindak.

Pilot mengabarkan peristiwa ini ke petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) supaya SM, yang telah merokok, segera diamankan setelah mendarat.

Pesawat ini tiba di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, sekitar pukul 17.50 Wita.

“Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling, dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat. Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta otoritas bandar udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Danang.

Baca Juga:Penumpang Wings Air Tujuan Banjarmasin-Balikpapan Kepergok Merokok

Terpisah, Branch Manager Lion Air, Agung Purnama membenarkan peristiwa tersebut. SM terdata sebagai warga Kalsel yang selesai melakukan umrah.

“Iya, warga Kita sendiri yang telah menjalankan ibadah umrah,” ucap Agung Purnama kepada bakabar.com, Selasa (28/1) siang.

Lion Air pun tak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Hanya pengarahan dan pembinaan semata.

“Belum sampai ke arah sana (sanksi, red). Kita masih menjalin koordinasi dengan kantor pusat,” jelasnya.

Adapun, SM hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak merokok lagi apabila melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Sekadar diketahui, ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Kasus SM bukan yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, seorang penumpang berinsial AN juga diamankan petugas Avsec atau keamanan bandara karena kedapatan merokok. Saat itu AN hendak terbang dari Banjarmasin-Balikpapan, November 2019 silam.

AN kemudian diperiksa oleh otoritas bandar udara wilayah 4, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Baca Juga:Gegara Pembeli Nyalakan Rokok, Kios Penjual Bensin di Kelayan A Terbakar

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner