bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ingin kembali menghidupkan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Ini dia sampaikannya di hadapan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai rapat pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Hankamrata adalah doktrin militer gagasan Jenderal Abdul Haris Nasution pada dekade 1960 silam dan sempat berlaku di rezim Orde Baru.
“Kita juga kembali akan menggunakan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Sehingga, TNI sebagai komponen inti akan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung,” kata Prabowo di Gedung Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Mantan menantu Presiden kedua RI Soeharto itu menyatakan bila keamanan dapat terjaga dengan baik, iklim investasi dapat berjalan baik.
“Negara yang kuat pertahanannya aman, terjadi iklim yang damai, iklim damai menjamin iklim ekonomi yang baik. Investasi, investor akan masuk, ini satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran TNI-Polri untuk berdiri di barisan terdepan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus mengawal agenda-agenda besar negara.
“Kepada seluruh jajaran TNI-Polri, harus bekerja, bersungguh-sungguh dalam rangka memperkuat dan menjaga kedaulatan negara kita Indonesia, untuk berdiri paling depan dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI,” kata dia.
Jokowi mengaku senang dengan kehadiran jajaran Polri dalam Rapim Kemhan. Beberapa pejabat Korps Bhayangkara yang hadir di antaranya adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia.
Menurut Jokowi, kehadiran jajaran kepolisian itu menunjukkan sinergitas dengan TNI.
“Saling bekerja sama untuk mendukung agenda-agenda besar negara, dan mendukung untuk tujuan nasional kita Indonesia,” ujarnya.
Wacana kembali ke Hankamrata sendiri pernah dilontarkan pula oleh Prabowo saat rapat dengan Komisi I DPR RI pada 11 November 2019.
Persoalan pertahanan bersifat semesta sendiri diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada Pasal 1 nomor 6 UU 34/2004 ditulis, “Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah. Negara Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.”
Kemudian pada penjelasan bagian I, nomor 1 dijelaskan bahwa, “… usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” (cnni)
Baca Juga:Ke Kemenhan, Jokowi Ingatkan Prabowo Soal Anggaran Pertahanan
Baca Juga:Respon Prabowo Soal Kasus Asabri, Prajurit TNI Diminta Tenang
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin