Tak Berkategori

Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Malah Mencengangkan

apahabar.com, JAKARTA – Seiring naiknya iuran, insentif direksi BPJS Kesehatan justru mencengangkan. Makanya Komisi IX Dewan Perwakilan…

Featured-Image
BPJS Kesehatan. Foto-Okezone

bakabar.com, JAKARTA- Seiring naiknya iuran, insentif direksi BPJS Kesehatan justru mencengangkan.

Makanya Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta BPJS Kesehatan melakukan efisien dana operasional. Hal itu mengemukan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.

“Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan,” ujar dia, di Gedung Komisi IX DPR.

Kemudian untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. “Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan,” ungkap dia.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dana operasionalnya. “Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI tersebut. Tentang insentif yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota dewannya.

“Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” pungkas dia.(okz)

Baca Juga:Perdana, Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi Kilang Pertamina Balikpapan

Baca Juga: Pengusaha Mengeluh Rumitnya Regulasi Industri Tembakau

Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Dihapus, Hiswana Kalsel Beri Catatan untuk Pemerintah

Baca Juga: Perputaran Uang di Batola Masih Timpang

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner