Kalsel

Guru Honorer di Kalsel Digaji Rp2,3 Juta, IGI: Sebuah Keniscayaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan gaji honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,3 juta di Kalimantan Selatan dipandang…

Featured-Image
Tahun 2020 membawa nasib baik bagi ribuan guru honorer di Kalimantan Selatan. Foto ilustrasi guru honorer- Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan gaji honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,3 juta di Kalimantan Selatan dipandang sebagai sebuah keniscayaan. Bebas dari nuansa politis.

“Jika dilihat dari perhitungan ekonomi terhadap kebutuhan hidup, maka sangatlah wajar hal itu [kenaikan] dilakukan,” ucap Sekretaris Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan (IGI Kalsel) Abdul Hadi kepada bakabar.com, Selasa (14/1) siang.

Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, kata dia, harus diiringi dengan penghasilan yang sepadan.

“Namun itu bukan menjadi syarat mutlak, karena pemerintah memiliki anggaran untuk bidang lainnnya,” bebernya.

Apakah kenaikan gaji itu berbau politis, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah serentak?

“Mengenai unsur politis dalam kebijakan tersebut, saya rasa semua orang akan menilai ke arah sana,” bebernya.

Tapi menurut Hadi, semua orang memiliki hak untuk memberikan penilaian tersebut.

Terlepas dari dugaan itu, kenaikan gaji honorer dinilai sebagai komitmen baik pemerintah.

Serta, ganjaran atas hasil perjuangan para guru honorer yang sudah berlangsung lama.

“Terutama tentang SK mengenai eksistensi tenaga honorer tersebut. Dan, salah satu wujudnya yakni kenaikan tunjangan ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, kenaikan ini dinilai sudah wajar. Sesui kondisi ekonomi terkini. Sekalipun bersamaan dengan Pilgub Kalsel 2020.

“Penilaian orang terhadap itu sangat bervariatif sesuai dengan pendekatan apa yang digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, angin segar kembali menghampiri seluruh guru honorer di Kalsel.

Akhir Januari nanti, Pemprov Kalsel berencana menaikkan gaji guru honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,3 juta, melalui dua mekanisme pembayaran.

Pertama, guru honorer yang bekerja di sekolah swasta. Di mana pembayaran gaji ditanggung yayasan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

"Jadi, ini masing-masing kepala sekolah yang bertanggung jawab," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Yusuf Effendi kepada bakabar.com, Senin (13/1) kemarin.

Sedangkan mekanisme kedua, guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. Di mana pembayaran gaji merupakan tanggung jawab Disdikbud Kalsel.

"Secara regulasi sudah kita susun," tegasnya.

Sejauh ini, Peraturan Gubernur Kalsel terkait kenaikan gaji guru honorer masih tahap revisi. Saat ini, belied itu berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

"Ini masih direvisi terkait penyesuaian mekanisme tadi," bebernya.

Menurutnya, mekanisme penerbitan Pergub harus melalui evaluasi dan verifikasi terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Semoga akhir Januari ini sudah selesai. Jadi, langsung bisa kita bayar. Sedikitnya, terdapat kurang lebih 3.000 guru honorer di Kalsel menerima kenaikan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Akhir Januari, Ribuan Guru Honorer Kalsel Terima Gaji Rp2,3 Juta

Baca Juga: Laporan Ombudsman Meningkat 35 Persen, dari Guru Honorer hingga Sengketa Lahan!

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner