bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersangka Gusti Makmur.
“Masih kami dalami,” tutur Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.
Korban asusila GM berinisial AF, 16 tahun, seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan masuk.
“Korban sementara satu tapi masih kita dalami juga apakah ada korban lain,” sambung Doni.
GM diduga melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital korban. Saat itu AF tengah membersihkan toilet.
“GM memegang tangan korban untuk memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan korban dari luar celana,” tambah Doni.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.
GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: GM, Oknum Petinggi KPU Banjarmasin Minta Jadi Tahanan Kota
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk
Disarankan Tes Psikologi
Pakar Psikolog Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery, seperti diwartakan sebelumnya, menyarankan agar tersangka GM menjalani tes psikologi.
"Selama dalam proses penyidikan," tuturnya kepada bakabar.com, Rabu (29/1).
Pelaku melakukan tindakan asusila kepada sesama jenis dan korban masih dikategorikan sebagai remaja lajang. Karenanya, kasus ini dirasa perlu menjadi atensi tersendiri bagi polisi.
"Itu perlu di-assessment lebih lanjut karena korbannya adalah sesama jenis. Juga belum jelas diagnosisnya karena usia korbannya remaja, sedangkan untuk pedofilia adalah pada anak-anak," ucap Dosen Psikolog ULM ini.
Untuk mendiagnosis pelaku, ujarnya, harus dipastikan lewat gejala-gejala yang jelas. Dalam kasus ini, dirinya belum bisa menyebut ini sebagai kelainan seksual.
"Kalau dia hanya sekali melakukan tindakan, mungkin itu baru sampai pada kekerasan seksual saja," ungkapnya.
Kecenderungan penyimpangan seksual disebabkan banyak faktor. Dipaparkan Rika, perlu ditelusuri lebih mendalam apakah pelaku mempunyai pengalaman atau trauma di masa lalu sebagai korban kekerasan seksual juga.
"Secara teoritik ilmu kedokteran bisa jadi ada gangguan di struktur otak. Jadi ada beberapa macam faktor tidak hanya berdiri pada satu faktor saja," jelasnya.
Selain pemberian sanksi hukum, Rika juga menyarankan agar pelaku diberikan penanganan khusus secara individu terkait permasalahan perilaku.
"Harusnya sih secara individu dia dapat intervensi, agar tidak ada pengulangan perilaku yang sama. Karena ini gangguannya yang harus disembuhkan," ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan
Baca Juga: Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur
Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah