bakabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Salah satu di antaranya harus dihadiahi timah panas karena coba kabur.
Pelaku diketahui Ade Novianoor alias Tole (29) warga Jalan RK Ilir RT 02, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan dan Abdul Sani (32) warga Jalan Lakasan Intan, Gang Nilam RT 36, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Aksi pencurian yang mereka lakukan di Jalan Dharma Bhakti 3, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Selasa (14/01) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi mengatakan penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan harta bendanya dengan keadaan rumah terbongkar.
“Korban pulang dari kampus, mendapati pintu samping kanan dalam keadaan terbuka,” kata Kasat, Kamis (16/01) siang.
Selain itu, kata Kasat, korban juga melihat adanya bekas congkelan pada pintu kamar dan mendapati uang senilai Rp5 juta serta 3 laptop raib.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapati laporan, polisi langsung bergerak cepat memburu dalang pencurian tersebut. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, petunjuk mengarah kepada kedua nama pelaku.
Kemudian, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin di-backup Unit Opsnal Jatanras Polsekta Banjarmasin Selatan melakikan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap ialah Tole di Kawasan Jalan Tembus Mantuil, dan tersangka kedua Adul di Jalan Kelayan Selatan Gang Gembira, kota Banjarmasin.
“Saat ditangkap pelaku Adul terlihat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ade.
Selain itu, saat diamankan, Adul juga berusaha kabur, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Disampaikannya, modus kedua pelaku dengan cara mengetok pintu rumah korban, seandainya ada pemilik rumah para pelaku beralasan mencari seseorang. Namun, apabila tidak ada, mereka segera melakukan aksinya.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata dalam kurun waktu enam bulan terakhir sudah 15 lebih rumah yang mereka bobol di kawasan kota Banjarmasin,” terang Ade.
Barang bukti yang diamankan, satu songket pencungkil, dua linggis, satu unit sepeda motor dan satu laptop warna ungu bermerk acer.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Ade.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Banjarmasin Ditangkap Saat Santai di Rumah
Baca Juga: Di Banjarmasin, DPRD Bangkalan Belajar Tangani Sampah Plastik
Baca Juga:Pencuri di Asrama Santri Ponpes Darussalam Martapura Ditangkap Polisi
Baca Juga:Duka di Siang Bolong, 5 Rumah Jadi Arang di Banua Raya
Reporter: Riyad Dafhi Rizki
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin