Tak Berkategori

Diamankan Gara-Gara Simpan 300 Liter Solar, Tersangka Terancam Denda Rp 30 Miliar

apahabar.com, RANTAU – Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jumlah banyak tanpa dilengkapi izin masih ada…

Featured-Image
Barang bukti solar tanpa izin. Foto-Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jumlah banyak tanpa dilengkapi izin masih ada di Tapin. Itu dilakoni Syarkani.

Lelaki berusia 43 tahun ini ditangkap karena menyimpan BBM jenis solar sebanyak 300 Liter tanpa dilengkapi surat izin. Tak hanya diamankan, ia juga terancam denda Rp 30 miliar.

Syarkani diamankan pada sebuah rumah di Desa Sungai Salai Hilir Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Senin siang (6/1).

Diceritakan Karo Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji, saat itu anggota kepolisian dari Polsek CLU patroli dan mencurigai sebuah rumah di pinggiran Sungai Margasari. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ditemukan BBM jenis solar.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek CLU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Puryaji.

Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan 1 unit mesin pompa, 2 buah selang dan 9 buah jerigen berisi BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 300 liter.

Biasanya solar di daerah CLU digunakan masyarakat untuk bahan bakar kapal juga kelotok yang untuk keperluan transportasi bekerja sehari hari.

“Syarkani dikenakan pasal 53 huruf c atau d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas,” ujar Puryaji.

Tertuang di UU Tahun 2001 tentang minyak dan bumi, Syarkani terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Dari catatan Polres Tapin, 2019 ada 14 kasus dengan 14 tersangka, 2018 ada 4 kasus, 4 pelaku diamankan.

img

Syarkani, pemilik solar tanpa izin. Foto-Humas Polres Tapin

Baca Juga:Berniat Rampas HP, Pria di Banjarmasin Utara Keburu Ditangkap

Baca Juga:Santai di Depan Sekolahan, Pemuda Barikin HST Ditangkap Bawa Sabu

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner