bakabar.com, KOTABARU – Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kotabaru oleh PT Smart Refinery mengundang beribu tanya.
Pemanfaatan PPI oleh perusahaan itu, menurut Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis tidak dibenarkan. PPI aset milik daerah.
“Aktivitas turun naik karyawan di situ tidak boleh. Kenapa kok bisa, itu ikut aturan yang mana,” ujarnya kepada bakabar.com di Kotabaru.
Menyikapi persoalan tersebut, Syairi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pengelola PPI di Kotabaru.
“Ya, nanti saya akan tanyakan hal ini ke Pemprov Kalsel. Apa dasarnya sehingga di PPI itu masih ada kegiatan lain selain bongkar muat hasil nelayan di sana,” tegas Sairi.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Awaludin, Sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru. Menurut dia fasilitas milik negara ataupun daerah tidak diperbolehkan dimanfaatkan oleh perusahaan.
“Kenapa hanya ada pembicaraan dengan pengelola PPI, PT Smart bisa memanfaatkan untuk bongkar muat karyawan di sana?” ujarnya.
Menurut Awal, pemanfaatan PPI sebagai asat daerah oleh pihak swasta harus berdasarkan aturan.
“Mestinya. Kalau makai aset daerah, ya harus ada retribusi. Sehingga ada manfaat, dan pendapatan untuk daerah kita dari situ,” kata awal dengan nada kecewa, belum lama tadi.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di kawasan Stagen Kotabaru kini tak hanya dimanfaatkan untuk bongkar muat hasil melaut nelayan.
PPI ini juga dijadikan sarana bongkar muat karyawan perusahaan yang bergerak di bidang penyulingan minyak goreng, PT Smart Tbk
Berdasarkan pantauan bakabar.com, aktifitas bongkar muat atau naik turun karyawan di PPI tersebut masih berlangsung hingga akhir pekan kemari.
Bahkan, informasi yang diperoleh setiap harinya bisa sampai tiga kali pergantian atau sif karyawan.
Selain itu, terlihat pula naik turun puluhan karyawan ke kapal kayu bertuliskan KMP Tarjun Mitra Karya yang sebelumnya memarkir kendaraan di kawasan PPI itu.
Ketua Organisasi Pedagang Ikan dan Nelayan (OPIN) Kotabaru Abu tak ambil pusing dengan aktivitas bongkar muat karyawan itu.
Ia menilai sah-sah saja, asal tidak mengganggu nelayan saat bongkar muat ikan di PPI.
"Kalau tidak mengganggu saya rasa boleh saja. Akan tetapi, yang lebih penting dari aktivitas itu ada pemasukan buat daerah kita. Kalau tidak ada ya percuma. Mending tidak usah," tegas dia.
Saat dikonfirmasi, Anang Yusanto, Manajemen PT Smart Tbk Refinery Tarjun tidak menampik pemanfaatan PPI Kotabaru sebagai tempat turun naik karyawan.
Aktivitas tersebut usulan dari Serikat Pekerja (SP). Tentu telah ada komunikasi dengan pihak pengelola PPI.
"Jadi, pemanfaatan PPI untuk bongkar muat atau naik turunnya karyawan itu usulan kawan-kawan serikat pekerja supaya antar jemput karyawan tidak terganggu," ujarnya saat dihubungi Kamis (23/1) kemarin.
Berkaitan dengan pengelolaan PPI merupakan kewenangan Pemprov Kalsel. Hanya, pengelolaan tempat parkir, dan kantor Syahbandar yang menjadi aset Pemkab Kotabaru.
Boleh atau tidaknya aktivitas turun naiknya karyawan PT Smart, Kepala PPI Kotabaru Arbani membolehkan. Dengan catatan, tak mengganggu aktivitas bongkar muat ikan di PPI.
"Ya, kalau kita membolehkan, sepanjang tidak mengganggu alur bongkar muat di Darmaga, itu," ujarnya, Jumat (24/1).
Baca Juga:Peringati HGN ke 60, Bupati Banjar Ajak Warga Penuhi Kebutuhan Gizi
Baca Juga:Gowes ala Polres HSU: Semangatku Mengalahkan Lelahku
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah