bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalsel siap menyalurkan dana desa tahap pertama 2020. Bahkan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan yang disebut-sebut desa fiktif pun kebagian dana desa.
“Ini mau memasuki pencairan tahap pertama, angkanya sudah fix, tapi belum bisa dicairkan sekarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalsel, Zulkifli kepadabakabar.com, Senin (20/1) siang.
Adapun alokasi dana desa yang diberikan ke Provinsi Kalsel berjumlah Rp 1.533.082.274.000. Angka ini naik dari 2019 yang berjumlah Rp 1.506.337.021.000.
Untuk proses pencairan, dikatakan Zulkifli masih menunggu keputusan pusat. “Kapan bisa cair itu masih menunggu di pusat. Biasanya sekitar Maret,” terangnya.
Di Kalsel, ada ribuan desa penerima dana bantuan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa. Adapun untuk proses penyalurannya melalui tiga tahap.
“Masih sama tiga tahap pencairan, tapi tahun ini di balik. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen,” ungkapnya.
Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang mana tahap pencairan pertama 20 persen sedangkan kedua dan ketiga 40 persen.
Sebelumnya, Zulkifli menjelaskan untuk penyaluran dana desa di Kalsel tahun anggaran 2020 dilaksanakan di 11 kabupaten di 142 kecamatan dan 1.864 desa.
Untuk diketahui, dari total 1864 desa di Kalsel yang terdaftar, salah satunya ialah desa fiktif yang sempat heboh.
Terkait Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan yang juga masuk daftar, Zulkifli mengakui akan dapat kucuran dana. Namun, tekannya, karena nomor register desanya masih di Kemendagri, desa tersebut dianggap ada. "Dananya bisa diambl tapi tak bisa digunakan," terangnya.
Untuk diketahui, November 2019 lalu Desa Wonerejo telah dikunjungi Kementerian Dalam Negeri, untuk memantau dan memastikan langsung mengenai desa tersebut.
“November kemarin mereka datang (Kemendagri) cuma ingin membuktikan saja sudah terjadi tukar guling antara perusahaan dan masyarakat apa belum. Lalu mengenai proses penghapusan desa tersebut,” bebernya.
Tukar guling yang dimaksud ialah, bertukar barang dengan tidak menambah uang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tukar gulingdisebut dengan ruilslag yang berarti didasarkan atas persetujuan pemerintah.
“Perusahaan mengganti fasilitas yang hilang, seperti bangunan kantor dan puskesmas ke desa sebelah (Sumber Rejeki) yang mana ada 8 KK dari desa Wonerejo yang tinggal disana,” kata dia.
Sedangkan untuk kelanjutan penghapusan Desa Wonerejo, Zulkifli mengatakan masih menunggu hasil keputusan Kemendagri pasca-pemantauan.
“Ada pembicaraan dengan Kemendagri mengenai penghapusan, kita masih menunggu hasil keputusannya setelah pemantauan desa fiktif. Yang pasti kita monitor terus,” pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Saat Hafidz Cilik, Anak Tukang Servis di Kotabaru Taklukkan Surah An-Naba
Baca Juga: Kasus Asusila Siswa Banjarbaru, Polisi Layangkan Panggilan ke GM
Baca Juga: Cara Warga Haliau HST Ungkapkan Syukur Saat Musim Buah
Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif