Bank Kalsel

Bupati Banjar Ingin Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online

apahabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar KH Khalilurrahman menginginkan ke depannya pembayaran wajib pajak dan retribusi daerah…

Featured-Image
Peresmian Kantor Kas Bank Kalsel, Rabu (22/1). Foto- apahabar.com/hendra

bakabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar KH Khalilurrahman menginginkan ke depannya pembayaran wajib pajak dan retribusi daerah dibayar secara online melalui mobil banking.

Hal ini ungkapnya, untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sebab, pemerintah tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk menarik retribusi.

Sadar memerlukan waktu yang lama untuk penerapannya, maka Pemkab Banjar bekerjasama dengan Bank Kalsel sebagai pihak ketiga, membangun Kantor Kas Bank Kalsel, berdampingan dengan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar.

“Kita ingin semua pembayaran pajak maupun retribusi, baik itu sewa toko dan lainnya, masyarakat setornya di sini,” ujar Bupati Banjar usai meresmikan Kantor Kas Bank Kalsel, Rabu (22/1).

“Ini untuk memudahkan masyarakat pembayaran tunai, tidak lagi ngantre di Bank Kalsel. Ke depannya, semua pembayaran dapat dilakukan secara online, jadi cukup bayar dari rumah saja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan karena tidak lagi menggunakan pihak ketiga,” sambungnya.

Direktur Utama Bank KalSel Agus Sabaruddin mengatakan, ini merupakan layanan Bank Kalsel keempat yang dihadirkan langsung di Pemerintahan Kabupaten Banjar.

“Sebelumnya ada juga di PDAM, RSUD dan PD Pasar. Semoga memberikan kemudahan dan sinergis dengan Pemkab Banjar," terangnya.

Kepala Bapenda Banjar, HM Farid Sofian mengatakan, ke depannya tidak lagi menggunakan pembayaran tunai di Kantor Kas Bank Kalsel ini. Namun dengan SMS Banking. Sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat.

“Saat ini kami masih mensosialisasikan kepada masyarakat. Jadi nantinya peran di sini (Kantor Kas) cuma untuk arsip saja,”

Namun konsekuensinya, jelas Farid, jika secara online, pemberlakuan denda akan ditentukan mesin.

“Misalnya deadlinenya tanggal 10 tiap bulan. Ketika lewat pukul 24 malam, maka secara otomatis mesin sudah menghitung denda,” pungkas Farid.

img

Foto-bakabar.com/Hendra

Baca Juga: Ditarget Rp20 Miliar, Dishub Diharap Mampu Buka Potensi Pajak Parkir

Baca Juga: Duta Mall Nyicil Bayar Tunggakan Pajak Parkir

Reporter: ahc22Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner