bakabar.com, BANJARMASIN – Sekawanan waria ditangkap Polsek Berangas karena didapati sedang berpesta narkoba. Mereka kepergok menggunakan barang haram di salah satu salon di Berangas Barat RT 16, Alalak, Kabupaten Batola, Senin (27/01) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku berjumlah 3 orang, diantaranya, Sarbani alias Mila (31) warga Jalan Alalak Selatan, Gang Sebumi RT 03, Banjarmasin Utara, Kasdiianoor alias Nenek (47) warga Jalan Kuin Utara RT 03, Banjarmasin Utara dan Mulyadi alias Lurry (33) warga Desa Pulau Sewangi RT 01, Alalak, Banjarmasin Utara.
Kapolsek Berangas, Ipda Misriadie mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang menginformasikan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk berkumpul dan menggunakan narkoba oleh para pelaku.
Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis, Psikolog ULM Minta GM Dites Psikologi
“Kami melakukan lidik di tempat tersebut,” kata Kapolsek, Selasa (28/01) malam.
Saat tiba di sana, kata Kapolsek, memang benar bahwa tempat tersebut sedang ramai orang berkumpul.
“Kami lakukan penggeledahan dan mendapati ketiga pelaku yang menggunakan narkoba,” ujarnya.
Ketiga pelaku terbukti menggunakan narkoba, setelah polisi menemukan 3 bong atau alat hisap sabu beserta pipet di dalam kamar.
“Pada 2 pipet kaca yang ditemukan, masih ada sisa narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti 3 bong, 6 korek api gas, 1 kotak rokok, 2 pipet yang masih ada sisa sabu, 2 sendok plastik dan 1 plastik bening kemudian dibawa ke Mapolsek Berangas untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain ketiga pelaku, kata Kapolsek, masih di tempat yang sama, pihaknya juga menemui waria lain yang didapati masih dalam keadaan teler.
Pelaku bernama Rizky alias Ebol (26) warga Jalan Sepakat, Desa Sungai Lumbah RT 01, Alalak, Kabupaten Batola.
“Saat itu, pelaku dalam keadaan mandi keringat, sepertinya masih teler karena mengkonsumsi setengah butir pil ekstasi atau inex,” jelasnya.
Selain itu, kata Kapolsek, saat digeledah badan, ditemukan juga setengah butir dari sisa pil ekstasi warna abu-abu berbentuk panda tersebut.
“Selain setengah butir pil, dari pelaku Ebol, kami juga amankan ponsel pelaku lantaran di dalamnya berisi pesan terkait pembelian barang,” bebernya.
Pelaku Ebol, kini juga telah berada di Mapolsek Berangas dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksmial 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Motif Korban pembeli Tuyul, Polisi: Pengen Tobat Jadi Waria
Baca Juga:DPRD Banjarmasin Ingatkan Dinkes Waspadai Masuknya Virus Corona
Reporter: Riyad Dhafi R
Editor: Muhammad Bulkini