Tak Berkategori

Begal Banjarbaru Diringkus, Pelaku Sempat Todong Pisau ke Leher Korban

apahabar.com, BANJARBARU – Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku begal yang sempat meresahkan warga di…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti berupa Badik. Foto-Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku begal yang sempat meresahkan warga di sekitar area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada Desember 2019 lalu.

Dua pelaku atas nama Edy Nuryanto alias Usro (38) dan Depit Priyanto (25) diringkus di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banjar, Rabu (8/1) tadi sekitar pukul 23.00 Wita.

"Untuk pelaku Usro ini memang seorang residivis pencurian,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi.

Sebelumnya menurut Debi, Usro pernah ditangkap dan diproses di wilayah hukum Polres Banjar. Namun kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjarbaru lantaran terlilit hutang.

Usai berhasil menangkap Usro di rumahnya di Desa Pinggiran Ulu Kecamatan Astambul, petugas gabungan lalu melakukan penangkapan kepada Depit di Desa Sungai Arpat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Dari Usro, polisi menyita satu senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm, serta satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.

“Sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke orang lain, yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas di lapangan," terang Debi.

Dari kronologis kejadian, berawal saat korban bersama teman wanitanya sedang berada di Jalan Praja Selatan Komplek Perkantoran Setda Prov Kalsel.

Korban kemudian dihampiri dua orang tak dikenal yang langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya.

Lantas, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta seluruh barang-barang seperti HP dan dompet. Pelaku juga menggasak sepeda motor Scoopy milik korban.

Usai kejadian itu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan pada Rabu (8/10) sekitar pukul 23.00 wita di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, SIK, MH melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati juga menjelaskan, kedua pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebut Siti.

Baca Juga:Dilaporkan Kediamannya Jadi Tempat Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga Diseret Polisi

Baca Juga:Polisi Tembak Mati Bandar 10 Kilogram Sabu-sabu

Reporter: Musnita Sari
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner