Kalsel

Apa Kabar Hutang Pajak Parkir Duta Mall Banjarmasin?

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan kasus Duta Mall (DM) Banjarmasin? Pusat sentral perbelanjaan terbesar di…

Featured-Image
Duta Mall Banjarmasin. Foto- Wikipedia

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan kasus Duta Mall (DM) Banjarmasin?

Pusat sentral perbelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan itu memiliki hutang pajak Rp1,7 miliar kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Adapun tunggakan dari Januari 2017-September 2018 tersebut berasal dari pajak sektor parkir.

PT Central Park selaku pengelola parkir DM Banjarmasin membuat komitmen kesepakatan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Dishub memberikan tenggat waktu kepada DM sampai sampai 15 Januari untuk bayar tunggakan pajak parkir. Cara bayar bisa bertahap alias nyicil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik ingin DM membayar tunggakan sesuai waktu yang tertera.

“Ya tenggat waktunya tersisa dua hari lagi,” jelas Ichwan kepada bakabar.com, Senin (13/1).

Dishub menerima rekomendasi langsung dari BPK RI untuk wajib menindaklanjuti janji itu.

“Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang dan jika kita Dishub tidak melakukannya maka ada hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dalam proses ini, ia mengatakan lagi bahwa Dishub hanya mengawasi saja. Artinya DM tidak berhak melakukan proses pembayaran tunggakan pajak parkir ke Dishub, melainkan ke kas daerah.

Lantas apa sanksi jika DM tak memenuhi target Dishub itu?

Dishub, kata Ichwan, bakal langsung menutup aktivitas parkir di pusat perbelanjaan modern tersebut.

“PT Central Park kemarin tuh ingin mengulur waktu, tetapi kita tidak mau dan ketika dalam dua 2 hari lagi tak dibayar akan kita tutup,” tegasnya.

Ichwan cuma ingin menutup tempat parkir di sana, bukan mencabut izin yang dikelola PT Central Park.

DM juga, lanjutnya, tak bisa tutup mata atas kasus itu, karena lahan parkir di sana miliknya.

“Kalau kita cabut, siapa yang membayar parkirnya, jadi bayar dulu baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara.

Apa yang dilakukan DM dinilai sebagai hak pusat perbelanjaan tersebut.

“Silakan dan itu merupakan hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Ihwal kurangnya pajak parkir, sebelumnya pihak BPK RI telah melakukan audit dan saat perhitungan telah menemukan kekurangan nominal. Meskipun temuan pajaknya sudah bertahun tahun yang lalu.

“Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,” kata Ibnu.

Terpisah, pihak DM sendiri siap memenuhi tenggat waktu yang diberikan Dishub Banjarmasin.

“Sudah ada jadwalnya, jadi sesuai komitmen,” singkat Bagian Operasional DM Yenni kepada bakabar.com.

Baca Juga:Dua Faktor Duta Mall Jadi Pemasukan Terbesar Banjarmasin

Baca Juga: Ibnu Sina Angkat Bicara Soal Kisruh Pajak Parkiran Duta Mall

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner