bakabar.com, BANJARMASIN – Polreta Banjarmasin merilis 10 kasus kriminal paling menonjol yang terjadi di Kota Seribu Sungai selama 2019 tadi.
Sepuluh kasus tersebut terdiri dari berbagai macam tindak pidana. Di antaranya 3 kasus pembunuhan, 1 kasus penyebaran video mesum, 1 kasus curanmor, 2 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM, dan 2 kasus peredaran gelap narkoba.
Kasus pertama paling menonjol yaitu tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Jembatan 5, Gang H Majedi, Banjarmasin Timur, Senin, 07 Januari 2019 silam.
Pelaku adalah M Irfani alias Ular Tanah (27). Sedangkan korban adalah Dendi (25). Keduanya merupakan warga yang alamatnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pembunuhan tersebut diketahui bermotif dendam lama. Pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban Dendi.
Pada hari tersebut, pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian. Ular Tanah yang sudah diselimuti dendam membara kemudian mengejar Dendi yang masuk ke dalam Gang H Majedi.
Lalu, korban yang tidak bisa lari lagi akhirnya diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis belati yang dibawanya. Korban mengalami sejumlah luka di kepala dan dada.
Dalam kejadian tersebut, korban sempat tersungkur di depan teras rumah warga. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia daat dilarikan menuju rumah sakit.
Sementara pelaku berhasil dibekuk di tempat kerabatnya di Kampung Limau, Banjarmasin Selatan.
Kasus kedua yang dianggap menonjol adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Bakti, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, Kamis 07 Maret 2019.
Korban bernama Fachrulrazi (34) warga setempat. Sedangkan pelaku merupakan rekan korban bernama Rahmat Ariyandi (38) warga Jalan Teluk Tiram, Gang Sa’dah, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat.
Motif dari pembunuhan ini didasari masalah utang piutang sebesar Rp75.000.
Pada hari kejadian nahas itu, pelaku menagih hutang kepada korban. Namun korban malah mengatakan tidak punya hutang dan menantang pelaku berkelahi.
Pelaku lalu pulang dan mengambil senjata tajam jenis belati. Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menyerang korban pada bagian leher sebelah kiri, pinggang sebelah kanan dan lengan sebelah kiri.
Sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit, nyawa korban akhirnya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah Ketua RT setempat, tak lama setelah peristiwa berdarah itu.
Kasus ketiga yang menonjol di tahun 2019 juga tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Mutiara, Banjarmasin Selatan, 28 Juli 2013.
Pelaku bernama Rahidin. Pria berusia 36 tahun itu sempat buron selama 6 tahun lamanya.
Keberadaannya di Tanjung, Kabupaten Tabalong akhirnya terendus oleh polisi sekitar awal april 2019 lalu.
Kasus menonjol keempat adalah kasus penyebaran video mesum mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin Utara. Kasus itu mencuat ke publik sekitar akhir Oktober 2019.
Pada video itu, kedua pemeran berinisial N dan G merupakan model fashion dari salah satu butik ternama di Kota Banjarmasin.
Video keduanya saat berhubungan intim secepat kilat menyebar di sosial media whatsapp dan menghebohkan jagat dunia maya di Kota Banjarmasin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka pemilik akun instagram @ridaftrni yang diduga menyebarkan video tersebut melalui konten instastory.
Lalu, kasus menonjol kelima adalah tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dari kasus ini polisi mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan paman dan keponakan bernama Damanhuri (28) dan Saleh (20).
Mereka ditangkap polisi sekitar bulan Maret 2019 dengan barang bukti 5 unit sepeda motor.
Kasus keenam yang menonjol adalah kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah anak di bawah umur di Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Selasa, 29 Oktober 2019.
Ketiga pelaku adalah Amrullah alias Ullah (21), warga Jalan Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan, DL (17) dan AT (16), warga Banjarmasin Selatan.
Mereka adalah otak pembegalan terhadap korban Aulia Saputra (18), seorang warga Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kawanan ini kemudian dibekuk saat sedang nongkrong di rumah salah satu pelaku di kawasan Banjarmasin Selatan, Rabu (06/11/2019) malam.
Ketujuh adalah kejadian yang mungkin masih diingat di benak warga Banjarmasin.
Kasus ini adalah tindak pidana pencurian kekeraan atau perampokan yang terjadi di mini market Alfamart di Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Minggu, 01 Desember 2019.
Pelaku bernama Mulkani (23), dan Humaidi (21). Keduanya sama-sama warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.
Dalam kejadian itu, kedua perampok berhasil menggasak uang sejumlah Rp38 juta.
Kedua pelaku ditangkap dengan peluru yang menembus kakinya. Mulkani di sebelah kanan dan Humaidi di sebelah kiri.
Kasus selanjutnya merupakan kasus penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar yang terjadi di Banjarmasin Selatan.
Tersangka bernama Ahmad Syafrudin alias Amat Mercy. Dengan barbuk Truk Fuso No Pol W 9219 NL berisi Solar 3000 Liter dan truk PS berisi 500 liter solar dan satu pompa dan selang.
Kasus menonjol ke sembilan adalah kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Jalan Mahat Kasan, Komplek Kenaungan Jaya II Jalur 2, Kuripan, Banjarmasin Timur, Rabu 09 Oktober 2019.
Tersangka merupakan kurir narkoba bernama Aprisko Ferdy (23) warga Jalan Mangga, Komplek Arrahim Nomor 27 RT 26, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.
Dia ditangkap dengan 2 paket besar sabu seberat 2.702 gram, 4 lembar kantong plastik, dan 1 lembar jaket.
Kasus terakhir juga merupakan kasus peredaran gelap narkoba.
Pelaku adalah Taufik Abdi (41) warga Veteran, Banjarmasin Timur.
Taufik Abdi ditangkap polisi saat berada di halaman parkir Rumah Sakit Ulin, Jalan A. Yani Km 2, Banjarmasin Tengah, Rabu 16 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket besar sabu-sabu dengan berat 1.808 gram.
Baca Juga: Awali 2020, Gerbong Mutasi Setda HST Bergeser
Baca Juga: Diduga Stres, Pria di Kotabaru Terjun Bebas bareng Inova!
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin