bakabar.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan ada sejumlah kepala daerah menyimpan duit di Kasino. Jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp 50 miliar.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengemukakan, potensi kejahatan itu memang ada. Namun perlu penelusuruan lebih dalam lagi.”Kita mengatakan dia terduga, itu melakukan penyimpanan dana yang diduga hasil dari kejahatan,” kata dia.
Kiagus tak ingin menyebut sosok kepala daerah yang parkit duit di Kasino. Namun ini dapat menjadi peringatan bagi kepala daerah mana pun.
“Jadi kepada pelaku, orang-orang yang mencoba-coba sering-sering main ke luar negeri, hati-hati. Karena PPATK sudah mengendus pola itu,” ujar Kiagus.
Dia mengatakan, terkait temuan PPATK yang kemudian menuai polemik, Kiagus memastikan pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku, seperti tidak mengungap rinci identitas, kejahatan asal yang dilakukan, dan rincian lainnya yang masuk ranah penegakan hukum.
Namun, dia meyakini uang beberapa kepala daerah yang berada di kasino merupakan indikasi awal dari perbuatan ilegal atau melawan hukum.”Enggak mungkin tanpa angin kami menuduh,” ujar Kiagus.
Adapun motif dia menyebutkan adanya uang beberapa kepala daerah di kasino adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik. Dimana Dia menyampaikan itu saat refeleksi akhir tahun kinerja PPATK selama 2019.
“Kami menyampaikan itu dalam aspek pencegahan, jadi kami sampaikan apa yang dilakukan selama 2019 dan apa yang akan dilakukan 2020 nanti,” kata dia.
Terkait motif menyimpan uang di kasino, diakui Kiagus, adalah bentuk baru kejahatan pencucian uang. Selama ini hasil kejahatan asal pelaku pencucian uang, misalnya, kerap disimpan di industri jasa keuangan.
“Tapi disimpan di kasino ini adalah baru,” kata Kiagus.
Kiagus berharap temuan yang telah pihaknya laporkan ke salah satu penegak hukum ditindaklanjuti sesuai perundangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar menjadi sinyal bagi para aparatur negara untuk tidak berlaku korup dan mematikan syahwat menikmati hasil kejahatan asal.
“Dengan TPPU diharakan tidak bisa lagi menikmati, mengambil, hasil kejahatan dan juga memiskinkan para koruptor,” tegas Kiagus.
Baca Juga: Jokowi: Tidak Terpuji Jika Ada Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
Baca Juga:Heboh! Beberapa Kepala Daerah Punya Rekening Kasino
Baca Juga:Gerebek Kasino di Apartemen Robinson, Polisi Amankan 133 Orang
Baca Juga: KPK Panggil Artis Faye Nicole Jadi Saksi Terkait Kasus Wawan
Sumber: Republika
Editor: Syarif