Tak Berkategori

Tapin Marak Miras, DPRD Siapkan Siasat Jitu

apahabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin tengah gencar memerangi minuman keras atau miras. Teranyar, DPRD setempat…

Featured-Image
Ketua DPRD Tapin, H. Yamani usai pemusnahan ratusan botol miras di Mapolres Tapin, Kamis siang. Dalam pemusnahan siang tadi, sedikitnya 798 botol miras dibumihanguskan oleh polisi. Foto-apahabar.com/Fauzi

bakabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin tengah gencar memerangi minuman keras atau miras.

Teranyar, DPRD setempat tengah menggodok revisi terkait peredaran miras.

“Revisi perda itu untuk menekan kriminalitas akibat miras. Dan menjaga ketertiban dan keamanan masyatarakat,” jelas Ketua DPRD Tapin, H. Yamani usai pemusnahan ratusan botol miras di Mapolres Tapin, Kamis (19/12).

Dalam pemusnahan siang tadi, sedikitnya 798 botol miras dibumihanguskan oleh polisi.

Kebanyakan berjenis alkohol yang kerap digunakan sebagai campuran minuman berenergi. Miras itu terbilang murah, dan cukup mudah didapat.

Miras sebanyak itu dikumpulkan polisi selama tiga pekan belakangan.

“Nantinya akan kita kaji lagi terkait Perda tentang perdagangan, peredaran dan pengguna miras. Nanti, kita koordinasikan dulu,” sambung H. Yamani.

Ia pun berharap setelah revisi Perda dibuat akan memberikan efek jera yang lebih bagi bandar, pengedar dan pengguna miras.

Lebih dari itu, Yamani memuji kinerja Polres Tapin.

“Alhamdulillah, kerja keras Polres Tapin memberantas miras di Tapin banyak (798 botol miras), semoga ke depannya lebih banyak lagi hingga peredaran miras dapat dikurangi,” jelas dia.

Sebelumnya, saat konferensi pers Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno juga menyinggung tentang revisi perda tentang Tipiring khususnya miras.

Perda tersebut dinilai terlalu lemah dan kurang memberi efek jera karena ringannya hukuman terhadap pelaku.

“Kami pantang menyerah memerangi penyakit masyarakat akibat miras,” jelas AKBP Eko Hadi.

Baca Juga:Perangi Kriminalitas, Polres Tapin Musnahkan 798 Botol Miras

Baca Juga:Polsek Banjarbaru Barat Ungkap Warung Jajakan Miras

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner