Kalsel

Sudah 8 Kali Beraksi, Dua Jambret Ini Tertangkap Warga di Cendrawasih

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pelaku jambret yang tertangkap warga di Jalan…

Featured-Image
 Ilustrasi penjambretan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pelaku jambret yang tertangkap warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat atau tepatnya di Halaman Panti Asuha Sentosa, Senin (2/11) sekitar pukul 20.50 Wita.

Pelaku diketahui bernama Adi Sukarno (32) wargaJalan Antasan Segera, Gang Sawo Indah RT 23 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Muhammad Fikri (20) warga Jalan Pekapuran B Nomor 28 RT 02 RW 02 Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Keduanya tertangkap setelah menjambret ponsel milik Rustinah (45) warga Jalan Ir PM Noor Gang Manunggal 3 Nomor 1 RT 32 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Malam itu, kedua pelaku melakukan aksinya di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Kronologis kejadian dari keterangan korban, saat itu korban sedang melintas di TKP dan pelaku langsung dari sebelah kiri merampas ponsel yang ditaruh di box,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, Kamis (5/12) pagi.

Penangkapan terjadi saat kedua pelaku jatuh di kawasan Jalan Cendrawasih. Sempat menjadi bulan-bulanan warga, kedua pelaku akhirnya dimankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Saat diintrogasi, kedua pelaku ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali diantaranya;

  1. Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
  2. Jalan Pramuka Terminal, Kecamatan Banjarmasin Timur.
  3. Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.
  4. Jalan Pramuka Plaza Futsal, Kecamatan Banjarmasin Timur.
  5. Jalan Anang Adenasi Kamboja, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
  6. Jalan A. Yani Fly Over, Kecamatan Banjarmasin Timur.
  7. Jalan Aes Nasution/Kampung Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
  8. Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kanit mengatakan keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

img

Dua tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

Baca Juga: Remaja di Banjarmasin Ajak Bocah Tanah Laut Menjambret

Baca Juga: Berusaha Kabur, Dua Penjambret Diamankan Warga di Jalan Cendrawasih

Reporter: Riyad Dhafi REditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner