bakabar.com, BANJARMASIN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai bakal calon kepala daerah mesti mengedepankan isu lingkungan di Pilkada Serentak 2020 mendatang. Sebab menurutnya, pembangunan tidak boleh berseberangan dengan kelestarian lingkungan.
Di sela sosialisasi bersama tim relawan di Pasar Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (18/12), Denny Indrayana menjelaskan, pola pengambilan keputusan harus lebih peduli terhadap isu lingkungan. Ini menjadi perspektif dalam memajukan pembangunan Kalsel. Sehingga, tidak bisa lagi dilakukan dengan dalih investasi atau bisnis, namun mengorbankan sisi lingkungan yang berdampak pada masa depan Kalsel mendatang.
"Misalnya pengembangan usaha tambang, ini harus benar-benar clear dalam aspek AMDAL dengan mempertimbangkan ruang hidup masyarakat. Gerakan masyarakat HST untuk menyelamatkan Meratus dari pertambangan harus didukung," bebernya.
Kajian terhadap aspek bisnis yang bersinggungan dengan lingkungan harus dikaji secara komprehensif. Artinya tak hanya melibatkan pemerintah, ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun juga masyarakat lokal setempat. Sehingga terdapat kepastian hukum yang akan menjamin orang berinvestasi secara nyaman tanpa berbenturan dengan masalah perizinan ataupun kepentingan publik.
"Jika dari hasil analisis, baik dari sisi AMDAL dan lainnya merugikan, maka harus ditolak. Ini menjadi keputusan yang diambil secara profesional dan obyektif," ungkapnya.
Isu lingkungan, sambungnya, patut menjadi pertimbangan karena selama ini HST menjadi salah satu daerah yang rawan. Bahkan, perlu dipikirkan secara jangka panjang agar HST dan daerah lain bisa terhindar dari banjir yang hampir setiap tahun terjadi.
"Misalnya saja, untuk membuat bendungan yang bisa menampung air sekaligus sebagai irigasi yang bisa menguntungkan masyarakat. Sebab, saat ini volume sungai di Barabai hanya mampu menampung air 90 meter kubik per detik. Sedangkan air hujan yang turun bisa mencapai 250 meter kubik per detik," tandasnya.
Untuk diketahui, Save Meratus menjadi gerakan masyarakat HST dan Kalsel. Walhi, pemerintah, dan mahasiswa kian getol mengampanyekan penolakan atas tambang di kawasan Meratus.
Saat ini, komitmen Pemkab HST untuk menjaga Pegunungan Meratus tengah diuji dengan hadirnya izin eksploitasi tambang milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang ingin menyasar wilayah konsesi Blok Batu Tangga.
Sedangkan, Pemkab HST punya beberapa regulasi anti tambang hingga tahun 2025 dan perkebunan sawit melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST periode2016-2021dan aturan lainnya.
Baca Juga:Kodim Barabai Gelar Pengobatan Gratis dan Pemasangan Implan di Meratus
Baca Juga:Portal Jalan Sawit PT BPP, Warga Antar Baru Didampingi Dayak Meratus
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini