bakabar.com, MARABAHAN – Meski sudah berlaku di beberapa pemerintah daerah, larangan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam ASN belum diterapkan di Barito Kuala.
Seragam yang dipersoalkan adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Biasanya seragam ini dikenakan setiap Senin dan Selasa.
Banjarmasin merupakan salah satu daerah yang menerapkan aturan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Laksana ASN.
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, pegawai non ASN mengenakan atasan putih dan bawahan hitam sejak 9 Desember 2019. Sedangkan Kamis tetap memakai sasirangan dan Jumat setelan olahraga.
Namun Pemkab Batola tampaknya belum memikirkan penerapan peraturan tersebut. Atas pertimbangan manusiawi, aturan seragam semua pegawai di Batola tidak berubah.
“Kami masih belum berpikir yang demikian, karena seolah-olah membeda-bedakan. Mereka juga bagian dari masyarakat dan ASN,” tegas Bupati Hj Noormiliyani AS, Minggu (15/12).
“Hal yang membedakan cuma nama. Kalau seragam juga dibedakan, tentu kasihan mereka (pegawai non ASN),” sambungnya.
Justru dengan tetap mengenakan seragam yang sama, pegawai non ASN tidak merasa memiliki jurang pemisah dalam bersosialisasi dengan ASN.
“Sesuai dengan Setara sebagai motto Batola, saya tidak berpikir ingin mengkotak-kotakkan ASN dengan pegawai non ASN,” beber Noormiliyani.
Sikap Noormiliyani disambut positif sejumlah ASN di Batola. Mereka juga beranggapan perbedaan warna seragam terlalu memperlihatkan perbedaan.
“Saya berterimakasih kepada Bupati Batola, karena tidak membeda-bedakan seragam ASN dengan non ASN,” cetus Bagus Saputra, tenaga honor di Setda Batola.
“Seperti pernyataan Bupati, kami juga bagian dari masyarakat dan sama-sama bekerja dengan ASN untuk kemajuan Batola,” tandasnya.
Baca Juga: DPRD Batola Rampungkan Dua Raperda
Baca Juga: Batola Kembali Terima Penghargaan Peduli HAM
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor