bakabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2019, sedikitnya 143 anggota polisi di lingkup Polda Kalsel mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Mereka dipecat dan ditindak itu lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat hingga ringan.
''Sepanjang tahun ini (2019) ada ratusan anggota Polda Kalsel yang dipecat,'' sebut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai kepada bakabar.com di ruang kerjanya, Selasa (31/12).
Pemberian sanksi hingga pemecatan ini menurut Rifai, sebagai bentuk penguatan pengawasan anggota Polri. Sebab pihaknya tidak main-main dalam mengambil tindakan tegas.
“Saya tegaskan kepada anggota bahwa untuk kasus-kasus yang meliputi narkoba, perjudian dan penipuan itu kita tindak tegas dan masuk dalam ranah pidana,” tegas Rifai.
Mantan kepala SPN Banjarbaru itu juga mengatakan, dalam melakukan pembinaan ini, Polda Kalsel tidak memandang pangkat dan jabatan. Jika memang terbukti bersalah terkait dengan disiplin dan peraturan yang berlaku. Maka peraturan ditegaskannya akan ditegakkan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.
“Kalau melanggar yang ditindak tanpa pandang bulu jika memang terbukti. Itu kan sudah melalui berbagai proses,'' tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com, berbagai kasus yang mengakibatkan PTDH terhadap anggota Polda Kalsel beserta jajarannya meliputi; kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 42 orang, tidak masuk dinas 37 orang, meninggalkan wilayah tanpa izin 14 orang.
Selanjutnya, menurunkan martabat 10 orang, MD atau tahanan lari 7 orang, nikah siri 6 orang, selingkuh 4 orang dan berbagai kasus lainnya. Seperti penyalahgunaan senjata api, telantarkan keluarga serta penggelapan, pungli dan tidak sopan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sepanjang 2019, 25.058 Pelanggar Lalu Lintas di Banjarmasin Terjaring
Baca Juga: Lakalantas di Batola Meningkat, Pengendara Diminta Waspada
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor