bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Hari Natal 2019, puluhan narapidana di Kalimantan Selatan akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Sebanyak 52 penghuni Lembaga Permasyarakatan akan mendapat remisi hari besar keagamaan,” kata Kepala Bagian Program dan Humas, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Sugito.
Namun pada hari Natal ini, mereka yang mendapatkan remisi hanya narapidana Nasrani.
Selain itu, puluhan narapidana yang mendapatkan remisi itu adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
“Selain juga persyaratan subtantif yaitu harus berprilaku baik,” terangnya.
Sugito menjelaskan dari jumlah itu, 51 diantaranya mendapatkan kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu hanya mendapatkan potongan sebagian masa pidana.
“Ada yang mendapat remisi 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.
Sementara 1 orang lainnya, mendapatkan kategori Remisi Khusus II (RK II), yaitu pengurangan seluruh masa pidana atau langsung bebas pada tanggal 25 Desember itu.
Rincian narapidana yang akan mendapat remisi adalah sebagai berikut:
Lapas Banjarmasin 11 orangLembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura 1 orangLapas Kelas II B Kotabaru 12 orangLapas Kelas III Tanjung 1 orangLapas Kelas II B Banjarbaru 10 orangLapas Perempuan Martapura 4 orangRutan Pelaihari 3 orangRutan Rantau 4 orangRutan Kandangan 1 orangRutan Tanjung 5 orang
Baca Juga: 475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas
Baca juga: Natal, 33 Napi Dapat Remisi
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Syarif