Kalsel

Prahara Tanah Picu Pertumpahan Darah di Tatakan Tapin

apahabar.com, RANTAU – Pelan tapi pasti, motif pertikaian berdarah di Desa Soato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan…

Featured-Image
Pelaku MNA saat diwawancarai apahabar.com di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Rabu malam. Ia banyak menunduk dan tampak menyesali perbuatannya. apahabar.com/Fauzi Fadillah

bakabar.com, RANTAU – Pelan tapi pasti, motif pertikaian berdarah di Desa Soato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan terungkap.

Rupanya, motif pelaku MNA nekat menebas leher korban Kacung hingga tewas berkaitan dengan prahara batas tanah.

Demi mengorek informasi dari mulut MNA langsung, bakabar.com menyanggongi Polsek Tapin Selatan sedari magrib tadi.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap MNA usai mencoba kabur dari kawasan Hulu Sungai ke Pelaihari, Rabu (18/12) siang tadi.

Kepada bakabar.com, MNA tampak menyesali perbuatannya kepada Kacung di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan.

Kata MNA, beberapa hari sebelum kejadian, korban menyatakan tanah miliknya melebihi batas. Masuk ke tanahnya sekitar beberapa meter.

“Itu awal mula kejadiannya, yang padahal pada saat diukur ada beberapa saksi yang membenarkan bahwa batas tanah itu sudah benar. Namun korban tetap bersikukuh tanah itu melampaui batas,” ujar MNA.

Sesaat sebelum kejadian, ia pun mendatangi rumah korban untuk meluruskan polemik batas tanah itu.

Saat itu, MNA sehabis dari jaga kandang ayam lengkap dengan sepatu boots dan parang.

“Saat datang ke rumah korban, kami sempat cekcok lagi dan terjadilah kejadian yang sangat disesalkan itu,” jelas MNA.

Ya, pertumpahan darah pun terjadi pada Senin (16/12) siang, sekitar pukul 14.30. Kacung tewas bersimbah darah di halaman belakang rumahnya sendiri.

Sebetulnya, lanjut MNA, tak ada niatan sama sekali untuk membunuh Kacung.

“Saya sebagai penjaga keamanan kandang ayam tak pisah dengan parang,” jelas MNA dengan wajah sendu mata berkaca-kaca.

MNA juga sebenarnya tak ingin melarikan diri. Di kediaman keluarga di Tapin Selatan, ia hendak bermusyawarah atas perbuatannya tersebut.

Namun, tim gabungan dari Resmob Polres Tapin keburu datang dan membekuknya. Mau tak mau, kini MNA harus siap menanggung hukuman akibat perbuatannya.

Polisi mengancamnya dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih Aditya Utama menyayangkan atas tragedi berdarah itu.

Ia pun berharap agar kejadian ini tidak berlanjut. Pihak korban terutama keluarga mesti menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi.

“Pastinya pelaku akan diproses secara hukum di pengadilan,” ujar dia.

Sebagai antisipasi, menjelang tahun baru dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Tapin Selatan untuk selalu kondusif, menjaga keamanan dan ketertiban.

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner