bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam upaya menekan angka kriminalitas di jalanan, Polsekta Banjarmasin Timur gencar melakukan Operasi cipta kondisi (Cipkon). Dari operasi itu, tiga orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Pertama, Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria, M Syuhada Teddy (30) di kawasan Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa, 19 November 2019. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan senjata tajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya.
“Senjata itu disimpan dan diselipkan di bagian belakang celana pelaku lalu ditutup dengan baju,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Muhammad Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono.
Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur kemudian kembali mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa Sajam jenis pisau di Jalan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah, pada Kamis, 28 November 2019, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menariknya, pelaku merupakan seorang wanita, Siti Maulida (24) warga Komplek Lutfia, Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
“Senjata tajam itu bersarung lilitan kertas yang dilakban, kita temukan di didalam tas sandang yang di bawa pelaku,” ujar Kanit.
Hanya berselang sehari, petugas kembali mengamankan seorang pria yang membawa Sajam jenis pisau di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat 29 November 2019.
Saat diciduk, pelaku sempat membuang Sajam tersebut. Namun mata polisi yang jeli tidak dapat dibohongi, sehingga mampu memergoki tindakan pelaku. Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui Sajam tersebut adalah miliknya.
Kanit menegaskan bahwa gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan intruksi dari pimpinan agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Banjarmasin Timur.
Pihaknya, kata dia, akan terus menggalakkan operasi cipta kondisi sebagaimana yang diinstruksikan oleh pimpinan, baik itu siang atau malam hari
Dirinya juga mengimbau warga untuk tidak membawa senjata tajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun.
“Kita terus beri imbauan kepada masyarakat. Tapi kalau masih nekat membawa Sajam, maka jangan salahkan kami jika bertindak tegas,” ucapnya tegas.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata.
Baca Juga:Bawa Sajam, Pemuda HSS Terancam 10 Tahun Kurungan
Baca Juga:Resahkan Warga Angsana, Ini Akhir Ulah Brutal Pemalak Bersajam
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Muhammad Bulkini