bakabar.com, BARABAI - Sebelum menetapkan Nasruddin sebagai tersangka dan menggeledah kediamannya, anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST) telah memeriksa dia sebagai saksi. Lima jemaahnya pun turut dimintai keterangan, Senin (2/12) sore.
Baca juga: Nabi Palsu di Benawa HST Resmi Ditahan! Simak Pengakuannya
Usai melakukan pemeriksaan itu, Polisi mendapatkaan beberapa fakta. Dari fakta itulah kemudian puluhan anggota Polres HST menggeledah kediaman serta pondok Nasruddin dan jemaahnya melakukan pengajian di Jalan Penas Tani IV Desa Bandang-Kahakan RT3 Kecamatan Batu Benawa, malam itu sekitar pukul 20.00 Wita.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga-terlapor itulah kami menetapkannya tersangka dan melakukan penggeledahan. Kita cari alat yang mendukung pernyataan itu. Ini sesuai Pasal 38 Ayat 2 KUHAP," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo usai memimpin penggeledahan, Senin (2/12) malam.
Dipilihnya rumah dan pondok itu untuk digeledah berdasarkan hasil pemeriksaan. Polisi menemukan fakta terkait ajaran Nasruddin yang menyimpang.
Pertama, kata Kapolres, Nasruddin membuat kitabnya sendiri, diberi nama Alfurqon.
"Kitab ini berasal dari Alquran yang dia artikan sendiri menurut pendapatnya. Kemudian diketik dan di-print(cetak-red). Itulah yang diajarkannya kepada pengikutnya," tutur Kapolres.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga terungkap fakta baru terkait ajaran dari Nasruddin. Dia mengatakan ajaran yang diajarkannya adalah ajaranAgama Selamat.
"Dia mengaku nabi dan dia mengatakan nabi itu sudah meninggal dan dia meneruskannya (sebagai nabi)," jelas Kapolres.
Saat penggeledahan malam harinya, pada dua tempat itu ditemui lembaran-lembaran kertas hasil cetakan serta alat cetak, laptop, kitab-kitab dan Alquran.
"Lembaran itulah hasil dari tafsiran dia, dan itu diajarakan ke jemaahnya menggunakan bahasa Indonesia. Kita akan daftarkan alat-alat bukti hasil geledah itu ke pengadilan," kata Kapolres.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, ajaran Nasruddin juga dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam pada 2003 silam oleh MUI HST. Bahkan Kejari Barabai (sekarang Kejari HST) waktu juga menyatakan pelaranganterhadap ajaran Nasruddin.
Hal itu dibuktikan oleh Sekretaris MUI HST, Khairussalim dengan menunjukkan surat bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003 yang di dalam surat itu tertera sejumlah poin.
"Surat itu merujuk pada hasil pertemuan (interogasi) MUI Kecamatan Batu Benawa, unsur Muspika di kecamatan terhadap NS," ujar Khairussalim, Senin (25/11) lalu.
Prosesnya, kata Khairussalim, berlanjut hingga ke kejaksaan bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem). Hingga akhirnya dikeluarkan surat pelarangan terhadap ajaran yang dibawa NS.
"Setelah surat keputusan keluar, pengajian agama yang dilakukan oleh NS berhenti dan sekarang kembali lagi," terang Khairussalim.
Dari hasil introgasi yang tertera pada Surat Berita Acara dan Surat Keputusan MUI HST awal Maret 2003 itu tertulis daftar pertanyaan dan jawaban yang diberikan Nasruddin.
Berikut ajaran sesat hasil introgasi pada 2003 lalu antara lain;
-Dia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad;
-Kalimat Syahadatain-nya adalah: 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).
Lalu, 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri);
-Nasruddin disebut mengaku bahwa pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Kecamatan Batu Benawa;
-Konon, sejak lama Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan shalat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat shalat, dari awal sampai akhir;
-Nasruddin menyatakan bahwa semua syariat Nabi Muhammad tidak berlaku baginya, dan semua pengikutnya. Ia juga disebut tidak lagi memakai hadits nabi. Lantas, orang-orang di luar pengikut Nasruddin dinyatakan sesat atau kafir.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Pengaku Nabi Terakhir di HST Belum Ditahan
Baca Juga:Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti
Baca Juga:Heboh Nabi Terakhir di Benawa HST, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini