bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menangkap kawanan perampok Alfamart di Teluk Tiram, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat
Personel yang terlibat dalam penangkapan adalah Unit Opsnal Polsekta Banjarmasin Barat, diback-up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin,
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko serta Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi serta Wakasat Reskrim, AKP Gita Suhandi Achmadi turut serta dalam penangkapan itu.
Untuk diketahui, pelaku bernama Mulkani (23), dan Humaidi (21). Keduanya sama-sama warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.
“Penangkapan bermula dari hasil lidik anggota di lapangan, kita temui sejumlah fakta yang tertuju kepada dua orang,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto didampingi AKP Mars Suryo Kartiko serta AKP Ade Papa Rihi dalam jumpa pers di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (09/12) pagi.
AKP Mars Suryo menambahkan saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya salah satu teman dari kedua pelaku yang mengetahui keberadaan Humaidi dan Mulkani.
“Dari sana kita menemukan titik terang keberadaan kedua pelaku,” jelas Mars.
Setelah mendapatkan petunjuk tadi, polisi langsung bergerak cepat memburu targetnya.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Humaidi. Ia diringkus saat berada di rumahnya, Jumat (06/12), sekira pukul 04.00.
Sementara pelaku Mulkani, ditangkap tak lama setelah itu di Jalan Banua Anyar Gang Rambutan RT 08, Banua Anyar, Banjarmasin Timur lima jam kemudian.
Kedua pelaku ditangkap dengan peluru yang menembus kakinya. Mulkani di sebelah kanan dan Humaidi di sebelah kiri.
Tindakan tegas itu diambil petugas mengingat ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi meyita barang bukti uang tunai diduga hasil perampokan sebesar Rp4,2 juta, dua ponsel, dan sebuah motor yang digunakan mereka saat merampok.
Dari pendalaman sementara, rupanya kendaraan tersebut adalah milik teman pelaku bernama Iqbal. Kedua pelaku menyewa kendaraan tersebut dengan membayar Rp100 ribu.
Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dengan tindak kriminalitas lain.
Sementara, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun.
Baca Juga:Polisi Tangkap Perampok Alfamart Teluk Tiram!
Baca Juga: Polisi Terus Kejar Perampok Alfa Mart di Teluk Tiram
Baca Juga: Kronologis Perampokan Sadis di Alfa Mart Teluk Tiram Banjarmasin
Baca Juga:Perampokan Bersajam di Alfamart Teluk Tiram Dipicu Utang Keluarga
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah