bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan merebaknya paham atau ajaran sesat di Banjarmasin Selatan akhirnya sampai juga ke telinga polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi masih menunggu tindak lanjut dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kejaksaan.
Dalam kasus ajaran sesat, menurut Ade, mesti ada dulu keputusan dari MUI. Apakah MUI menyatakan aliran tersebut terlarang apa tidak.
“Begitu ada unsur pidananya baru penyidik masuk. Kalau kaitannya dengan agama [islam] MUI dulu yang menentukan,” jelas Ade kepada bakabar.com, Selasa (24/12).
“Tapi, tetap kami monitoring, yang kita antisipasi jangan sampai mengganggu kondusifitas setempat,” sambung Ade.
Terkait dugaan molornya penindakan, Ade bilang polisi tidak bisa serta merta masuk ke ranah tersebut.
Penyebaran paham atau aliran sesat masuk dalam ranah Tim Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat di bawah koordinasi kejaksaan.
“Makanya kita sangat memerlukan peran masyarakat, kalaupun polisi yang dapat, tentunya kami juga akan berkoordinasi terlebih dulu dengan lembaga seperti MUI atau Kejaksaan,” jelas dia.
Tapi, jika unsur pidana terpenuhi Ade tak segan bertindak. Berkaca dari kasus sebelumnya umumnya ditemukan tindak pidana lain. Pelecehan terhadap jamaah, atau pun ritual-ritual khusus menyeleweng yang identik dengan penistaan agama.
Apabila memang ada penyelewengan, polisi juga akan menyelidiki otak di balik ajaran tersebut. Serta siapa-siapa saja yang turut serta dalam menyiarkan ajaran-ajaran menyimpang.
“Nanti kita klasifikasikan dalam kategori-kategori tertentu,” ujar perwira berpangkat tiga balok itu.
Praktis, polisi masih akan fokus pada antisipasi pengamanan. “Baik keamanan yang bersangkutan [MA] maupun keamanan lingkungan sekitar,” jelas dia.
Ya setelah heboh kasus nabi terakhir di Barabai, giliran Banjarmasin yang gempar oleh dugaan ajaran sesat.
Temuan itu atas penelusuran bakabar.com menanggapi keluhan warga Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, RT 01, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Diduga ajaran sesat itu disebarkan oleh seorang pria sepuh berinisial MA (70). Praktik menyimpang ini disebut sudah berlangsung sejak 10 tahun belakangan.
Modusnya dengan membuka praktik pengobatan atau ilmu kebatinan. Juga, dengan majelis atau pertemuan rutin setiap Jumat, Minggu atau Selasa malam.
Dalam praktiknya, MA disebut meniadakan salat, puasa, atau menunaikan ibadah haji ke tanah suci, Mekah, untuk para pengikutnya.
Tak cuma itu, konon MA melegalkan hubungan badan antara anak dan ibu kandung. Serta orang yang bukan suami istri.
Sejauh ini, jemaah pengikut setia MA disebut telah mencapai 6.500 orang. Tersebar hingga Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun, bakabar.com belum berhasil menemui MA secara langsung. "Dia gak mau komentar selain sama jemaah," ujar salah seorang warga sekitar kepada bakabar.com, akhir pekan lalu.
Warga yang resah, lalu melaporkan temuan ini ke Kantor Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri. Namun sampai sekarang belum ada langkah konkret dari kedua institusi itu.
bakabar.com juga tak kunjung mendapat respons dari MUI Banjarmasin. Padahal, menurut warga, MUI sendiri telah memastikan paham yang dianut MA sesat.
Dihubungi siang tadi, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina terkejut akan temuan ini.
"Hah, yang mana itu ada 10 tahun," ujar orang nomor satu di Banjarmasin itu ditemui di Balai Kota, siang tadi.
Ibnu berharap Tim Pakem segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek.
Jika tak dibendung, Ibnu kuatir paham sesat MA akan menyebar ke penjuru Kota Seribu Sungai.
Baca Juga: Usai Akad Islam, Mempelai di Banjarmasin Lakukan Pemberkatan
Baca Juga: Menyelisik Dugaan Ajaran Sesat di Banjarmasin; Melegalkan Seks Sedarah
Baca Juga: Wali Kota Terkejut, Diduga Merebak Aliran Sesat di Banjarmasin Selatan
Reporter: Riyad Dafhi R/Bahaudin QusairiEditor: Fariz Fadhillah