Kalsel

Per November 2019, 362 Wanita di Batola Pilih Menjanda

apahabar.com, MARABAHAN – Meski tahun belum berganti, penyebab perceraian sepanjang 2019 di Barito Kuala dapat disimpulkan…

Featured-Image
Walau dipantik banyak faktor, pertengkaran berkepanjangan mendominasi penyebab perceraian di Batola. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Meski tahun belum berganti, penyebab perceraian sepanjang 2019 di Barito Kuala dapat disimpulkan sebagai akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dari 444 perkara, 362 di antaranya disebabkan gugatan istri.

Hingga akhir November 2019, tercatat 762 perkara yang diputus di Pengadilan Agama Marabahan. Dari ratusan perkara tersebut, 444 perkara di antaranya adalah perceraian.

Rincian perkara perceraian yang sudah diputuskan adalah 80 cerai talak (dari pihak suami), serta 362 cerai gugat (dari pihak istri).

Kalau berdasarkan profesi, terdapat 4 perkara cerai talak dan 9 cerai gugat yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut kemungkinan bertambah, mengingat terdapat masing-masing 1 cerai gugat dan cerai talak yang masih diproses.

“Penyebab yang dominan dari perceraian tersebut, baik cerai talak maupun cerai gugat, masih berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 249 perkara,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Marabahan, Rusdiana, Jumat (13/12).

Tak jelas penyebab pertengkaran terus-menerus tersebut, mengingat hidup berumahtangga memiliki dinamika masing-masing.

Namun dipastikan 85 perkara putus yang disebabkan problem ekonomi, kemudian 55 perkara akibat meninggalkan salah satu pihak, serta 23 perkara akibat salah satu pihak mabuk-mabukan.

Kemudian madat menyebabkan 12 perceraian, 9 perkara akibat poligami, 2 kekerasan dalam rumah tangga, serta masing-masing 1 perkara kawin paksa dan murtad.

Dibandingkan data 2018, jumlah perceraian di Batola tidak banyak berubah. Telah diputus 470 perkara sepanjang 2018 dengan rincian 379 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Di sisi lain, perkara perceraian yang sudah terdaftar dan sedang diproses di Pengadilan Agama Marabahan sepanjang Desember 2019 berjumlah 10 perkara.

Meski tidak signifikan, jumlah pengajuan gugatan dari pihak istri selalu lebih banyak dibandingkan talak suami.

Baca Juga: Sayed Jafar Wacanakan Bangun Pasar Modern di Setiap Desa

Baca Juga: Puluhan Narapidana Nasrani di Kalsel Dapat Remisi Natal

Baca Juga: Ratusan Calon Panwascam di Kotabaru Jalani Tes Socrative dan Wawancara

Baca Juga: Kejari Kotabaru Terima Kado Jelang Akhir Tahun

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner