bakabar.com, BANJARBARU - Digarap beberapa tahun lalu, sekitar 2017 dengan menghabiskan dana Rp 338 juta, nasib 50 sumur bor sebagai siasat kebakaran lahan gambut di Banjarbaru tak jelas pertanggungjawabannya,
Deputi Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut (BRG), Budi Wardhana mengatakan, pihaknya saat ini tak dapat melakukan apa saja terkait sumur bor tersebut.
“Kesulitan kami ini karena dananya dari hibah, dan penggarapan cuma sampai tahapan konstruksi. Sementara tidak ada berita acara serah terima resmi. Sehingga BRG tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya saat ditemuibakabar.comdalam kegiatan Prims di Aston, Banjarmasin, Senin (9/12) siang.
Dikatakannya, karena proyek ini di luar KHG, maka BRG tak diperbolehkan membangun atau merawat sumur bor menggunakan dana APBN.
Sekalipun untuk keperluan mendesak dengan keberadaan Bandara Syamsudin Noor sebagai objek vital nasional.
“Jadi tidak bisa ada pemeliharaan. Kami harapkan secara mandiri masyarakat ikut serta menaggulangi hal itu,” harapnya.
Saat disinggung mengenai pembuatan sumur bor yang tidak sesuai spesifikasi, ia hanya dapat mengatakan bahwa hal itu wajar karena sesuai dana hibah.
“Jadi begini ya kalau dana dari hibah kita tidak bisa memaksakan mereka membangun sesuai speak Dirgen PPKL, kecuali uang negara baru bisa sesuai speak,” ungkapnya.
Sehingga sampai saat ini dari BRG sendiri masih melakukan pendataan terkait dana hibah sumur bor dan pendiskusian lebih lanjut. “Masih berusaha mendata, kalau sudah selesai kita upayakan penyegaran lagi,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya oleh Sekretaris Tim Restorasi Gambut Daerah (TGRD), Sayuti Enggok yang memaparkan bahwa BRG memfasilitasi untuk memintakan bantuan kepada Wetlands yang kemudian, menyalurkan bantuan itu melalui LPPM ULM.
"Beberapa kali kami menanyakan kepada pihak LPPM ULM, tapi tidak pernah ditanggapi," bebernya.
Pernah pada 2018 TRGD mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Membicarakan kemungkinan diserahkan kepada Pemkot Banjarbaru, khususnya untuk keperluan pemanfaatan dan pemeliharaan.
Namun selain kondisi sumur bor yang sudah banyak tak berfungsi, juga terdapat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Faktanya, sumur bor itu dibangun di atas lahan milik warga, bukan milik Pemko Banjarbaru.
"Apabila itu diklaim sebagai aset Pemkot Banjarbaru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari," tambahnya.
Oleh karena itu, hasil rapat TRGD, Wetland, LPPM ULM, dan stakeholders lain seperti Bagian Aset Pemko Banjarbaru, BPBD Banjarbaru, Lurah bersepakat menyatakan sumur bor tersebut menjadi kewenangan LPPM ULM.
"Terserah mau dihibahkan ke mana dan kepada siapa, karena 100 persen Wetland sebagai pemilik dana tak menentukan soal pemanfaatan, pemeliharaan maupun kepemilikannya," pungkasnya.
Baca Juga: Bercampur Gas, Air Sumur Bor Badandan Masih Tanda Tanya
Baca Juga: Sumur Bor, Siasat Kebakaran Gambut di Banjarbaru Cuma PHP
Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif