Kalsel

Nabi Palsu di Benawa HST Resmi Ditahan!

apahabar.com, BARABAI – Nasruddin, tersangka penista agama di Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan. Ia…

Featured-Image
Kapolres AKBP Sabana Atmojo memperlihatkan kitab hasil saduran dari Alquran yang sudah dirubah Nasruddin menurut versinya sendiri saat menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center Polres setempat, Selasa siang. apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Nasruddin, tersangka penista agama di Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan. Ia mendekam di markas Mapolres HST.

Sebelumnya, pria 59 tahun itu mengaku sebagai nabi ke-26 atau nabi terakhir. Itu sejak 2003 silam.

Setelah mengaku mendapat bisikan gaib, Nasruddin menanggalkan profesi lamanya: tukang mebel.

Informasi dihimpun, Nasruddin dikenal baik di kalangan masyarakat setempat.

Termasuk, sebagai tukang mebel handal oleh masyarakat di desa yang berjarak hampir 4 jam dari Kota Banjarmasin, ibu kota Kalsel itu.

“Kami saat ini sudah menangani kasus itu. Yang bersangkutan kami kenakan kasus penistaan agama yang dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (03/12).

Kasus ini, kata Kapolres, bermula dari laporan MUI HST dan Batu Benawa. Empat hari belakangan, polisi menggeber penyelidikan.

Didapatkan fakta bahwa benar Nasruddin mengaku sebagai rasulullah, penerus Nabi terakhir untuk melakukan ajaran islam, begitu kata Sabana.

Nasruddin diduga memulai kegiatan yang menyalahi syariat Islam itu sejak 2003. Saat itu, MUI, Tim Pakem dari Kejari Barabai (sekarang Kejari HST) dan Pemkab HST sempat melakukan mediasi.

Sempat terhenti aksi Nasruddin, namun di 2018 ia memulai lagi kegiatan terlarang-nya itu.

“Lagi-lagi dengan melakukan majelis dengan ciri-ciri salat menggunakan bahasa Indonesia dan mengajarkan kitab hasil terjemahannya sendiri,” kata Kapolres.

Kitab dari Nasruddin itu mulanya dari Alquran yang disadur dengan pengertiannya sendiri. Kemudian diketik menggunakan laptop dan dicetak.

“Hasil dari cetakan itu disatukan dan dibawa ke majelis untuk diajarkan ke jemaah-nya yang digelar tiga kali dalam seminggu,” ujar Kapolres.

Hari-hari itu, yakni Rabu pagi, Jumat dan malam Sabtu di sebuah pondok di tengah kebun karet dan sawah. Tempatnya tak jauh dari kediamannya.

“Di situlah ia mengajarkan hasil-hasil saduran dari Alquran yang sudah di-Indonesiakan versi dia,” tutup Kapolres.

img

Lembar baiat para jemaah Nasruddin yang harus diucapkan jika ingin menjadi pengikut Nasruddin turut diamankan polisi. bakabar.com/HN Lazuardi

Dari awal, penanganan kasus ini, Polres berkolaborasi dengan Tim Pakem Kejari HST dalam proses hukum yang bersangkutan.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan hingga melakukan penahanan.

Ketua Tim Pakem dari Kejari HST, Trimo menyatakan hasil penetapan ini tak lepas dari hasil rapat rakor Pakem yang dihadiri Bupati dan Forkopimda serta tokoh di HST.

“Dari hasil rapat itu disimpulkan perkara ini dilakukan tindakan oprasional, lidik hingga penyidik dari Polres. Karena ini merupakan pidana umum,” tutup Trimo.

BENTUK AJARAN SESAT

Menarik disimak bentuk keyakinan dan ajaran yang diduga disebarkan Nasruddin. Salah satunya, ia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad.

Kalimat Syahadatain-nya adalah: 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).

Lalu, 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri)'.

Nasruddin disebut mengaku bahwa pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Benawa.

Konon, sejak lama Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.

Nasruddin menyatakan bahwa semua syariat Nabi Muhammad tidak berlaku baginya, dan semua pengikutnya. Ia juga disebut tidak lagi memakai hadis nabi. Lantas, orang-orang di luar pengikut Nasruddin dinyatakan sesat atau kafir.

Karenanya, pada 2003 silam Kejari setempat mengeluarkan maklumat. Isinya, menyatakan ajaran Nasruddin bertentangan dengan syariat islam. Ilmu yang disampaikan Nasruddin dan kitabnya dianggap mengada-ada.

Dengan keyakinan itu, Nasruddin dan pengikut-pengikutnya dianggap keluar dari agama Islam alias murtad. Serta melarang ajaran Nasruddin di seluruh wilayah hukum Kejari Barabai — kini HST.

bakabar.com coba menelusuri seberapa banyak jumlah pengikut Nasruddin. Hasilnya, hanya segelintir yang bisa ditemui. Salah satunya adalah AF (33), salah seorang bekas murid Nasruddin.

"Dulu sempat terjerumus mengikuti ajarannya. Sampai-sampai tidak boleh makan-makanan bernyawa. Nasi putih aja makannya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru dari Pengaku Nabi Terakhir di HST

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengaku Nabi Terakhir di HST Belum Ditahan

Baca Juga: Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti

Baca Juga: Heboh Nabi Terakhir di Benawa HST, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

img

bakabar.com/Zulfikar

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner