bakabar.com, BANJARMASIN – Randa Simanjuntak (19) dibekuk Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat lantaran menggelapkan sepeda motor temannya.
Korban diketahui bernama Jaelon Hutapea (28), warga Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 4 Nomor 28 RT 25 RW 15, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu (7/12) sekitar Pukul 23.00 Wita. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo DA 2151 NP milik korban.
“Alasannya, mau ambil duit di ATM,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, Rabu (18/12) malam.
Lantas, korban yang tak menaruh curiga pun meminjamkan sepeda motornya. Namun kepercayaan itu dikhianati pelaku. Randa tak juga balik untuk mengembalikan motor temannya.
Akibat kejahatan itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah penginapan kawasan Kota Banjarbaru, Minggu (15/12) malam.
Guna mengelabui korban dan petugas, pelaku mengganti plat nomor asli sepeda motor tersebut. “Yang awalnya DA 2152 NP, diganti menjadi DA 2460 SR,” beber Kanit.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijatuhi Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Beraksi di Banjarbaru, Komplotan Curanmor Berhasil Digulung
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Ungkap 3 Kasus Curanmor
Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif