Kalsel

Merasa Dirugikan, Wanita di Banjarmasin Timur Laporkan Mantan Suami ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Merasa dirugikan, seorang wanita melaporkan mantan suaminya beserta 2 orang lain ke Ditreskrimum…

Featured-Image
Kuasa Hukum dari Nurul Jennah menunjukkan surat laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Merasa dirugikan, seorang wanita melaporkan mantan suaminya beserta 2 orang lain ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Selasa (31/12) siang.

Wanita bernama Nurul Jennah itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Angga D Saputra SH dari Kantor Hukum A.P & Assosiates.

“Kami melapor, karena harta milik klien kami yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, saat ini diduga dikuasai oleh pihak lain,” kata Angga.

Adapun objek harta yang mendasari laporan tersebut merupakan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka, Komplek Melati Indah, Banjarmasin Timur.

Laporan itu dilayangkan terhadap 3 orang, yang pertama, kepada seorang pria berinisial HAK yang merupakan mantan suaminya dari Nurul Jennah sendiri.

Nurul Jennah merasa dirugikan lantaran HAK diduga memindahtangankan atau menjadikan sertifikat serta rumah tersebut sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuannya.

“Menjaminkan sertifikat kepada seseorang yang berinisal HU,” beber Angga.

HAK, kata Angga, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 385 Ayat 1 KUHP.

Adapun orang kedua yang dilaporkan, merupakan seorang Notaris berinisial HRT.

Diungkapkan Angga, pihaknya menduga HRT menguasai sertifikat yang dijaminkan oleh HAK kepada HU.

“Kami telah menjelaskan sebelumnya bahwasanya sertifikat itu sudah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun yang bersangkutan tetap tidak bersedia menyerahkan, walaupun sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya melaporkan HRT dengan dalih Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Sementara orang ketiga yang dilaporkan oleh Nurul Jennah adalah seseorang berinisial HJ.

HJ, kata Angga, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP.

Hal tersebut lantaran HJ, memanfaatkan rumah yang bersengketa itu untuk kepentingan pribadinya.

“Ia menggunakan rumah itu sebagai gudang barang dagangannya tanpa seizin dari klien kami,” ujar Angga.

Ia mengatakan, meski telah ditegur dan diminta untuk mengosongkan rumah itu, HJ tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.

Angga berharap kepada rekan-rekan Ditreskrimum Polda Kalsel agar dapat segera memproses perkara tersebut secara hukum serta mengembangkan pelakunya.

“Karena diduga, ada keterlibatan dari pihak lain yang ikut campur tangan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Tindak Kejahatan Jelang Pergantian Tahun, Lanal Kotabaru Sisir Kawasan Pelabuhan

Baca Juga: Sepanjang 2019, Kasus Kecelakaan di Banjarmasin Meningkat 2 Kali Lipat

Reporter: Riyad Dahfi R
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner