bakabar.com, BARABAI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST) dinilai tidak melaksanakan fungsinya.
Hal itu terkait pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa pada anggaran 2017 dan 2018.
Berdasarkan hal itu, puluhan masyarakat mendatangi kantor kepala desa setempat, Senin (16/12) pagi. Alhasil kantor desa dijejali masyarakat, pihak kecamatan serta anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Masyarakat pun juga memasang spanduk di depan kantor desa. Di spanduk itu tertulis 'Bersama Masyarakat Banua Asam Kawal Dana Desa – Hentikan Pembodohan Masyarakat-Mari Wujudkan Dana Desa Yang Transparan dan Akuntabel'.
Berjam-jam lamanya masyarakat menyampaikan aspirasi dihadapan perangkat desa yang dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan saat itu.
Masyarakat menduga ada penyelewengan dana desa yang tidak bisa dilaporkan pertanggungjawabannya oleh kepala desa beserta aparatnya.
“Kami menilai BPD tidak aktif. Sebenarnya kan tugas (pengawasan) BPD. Jadi kami meminta transparansi terkait pengelolaan dana desa langsung kepada perangkat desa,” kata Zainuddin selaku juru bicara masyarakat Banua Asam.
Masyarakat, kata Zainuddin, meminta pertanggungjawaban karena ada ketidaksesuaian dana yang dikucurkan.
Tercatat total pengeluaran dana desa dari 2017-2018 khusus di bidang infrastruktur Rp1.541.922.400. Pada 2017 sebesar Rp 749.509.550, sementara pada 2018 sebesar Rp 792.922.850.
“Jadi wajar kami, masyarakat, menilai ada indikasi penyelewengan dana desa. Sebabnya dengan pengeluaran yang fantastis itu, antara bangunan dan pengeluaran, tidak sesuai. Jadi hari ini kami sebatas meminta kejelasan saja dan pemerintah desa menyampaikan terkait penggunaan dana desa,” terang Zainuddin.
Maksud dari bangunan yang tidak sesuai dengan pengeluaran itu, lanjut Zainuddin, terlihat pada jalan usaha tani pada RT 1 dan RT 2.
“Kita menyayangkan itu. Sebenarnya jalan itu sudah bagus, harusnya cari tempat lain (untuk membuat baru). Tapi itu dibuat lagi,” kata Zainuddin.
Contoh lainnya, sambung salah satu warga Yudin, pengurukan tanah untuk jalan pertanian. “Yang saya tahu, tanah itu tidak dibeli. Namun dalam catatan malah dibeli,” beber Yudin.
Selain itu, Zainuddin mengatakan, masyarakat tak pernah diundang saat Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Nyaris tak pernah diundang. Hanya orang-orang tertentu. Atas dasar itu juga warga menduga ada indikasi (ketidakseuaian penggunaan dana desa),” terang Zainuddin.
“Di sinilah harusnya peran BPD untuk mengundang desa. Namun nyatanya, BPD tidak menyalurkan aspirasi masyarakat,” tegas Zainuddin.
Masyarakat pun meminta tenggat waktu terkait kejelasan penggunaan anggaran itu. Terhitung sejak hari ini sampai 60 hari ke depan.
“Jika kami belum mendapatkan kejelasan, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak Inspektorat Kabupaten HST hingga selanjutnya kami teruskan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” tambah Zainuddin.
Atas kejadian itu BPD merasa dijadikan kambing hitam. Padahal anggota BPD sudah meminta berulang kali untuk melakukan musyawarah kepada ketua BPD maupun perangkat desa.
“Kami merasa dikambing hitamkan di sini. Padahal Kita sudah meminta kepada ketua, namun tidak pernah terpenuhi. Alasannya anggaran belum keluar untuk rapat anggota BPD,” kata BPD RT 3, Yunani.
Sementara Ketua BPD Banua Asam, Tafli Ahmad, membantah penilaian masyarakat terkait tidak aktifnya anggota BPD.
“Penilaian itu terlalu ekstrim. BPD itu kerja, tapi cuma tidak maksimal,” kata Ahmad.
Ditanyai tentang tugas dan fungsi BPD, Ahmad mengaku tidak mengetahui, baik dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait BPD.
“Kita tidak punya (buku panduan) peraturan dan tidak tahu peraturan itu,” tutup Ahmad.
Menanggapi dugaan masyarakatnya, Kepala Desa Banua Asam, Ibramsyah, membantah adanya penyelewengan dana desa atau anggaran pada 2017-2018 itu.
Kata Ibramsyah, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan RAPBDes, RKP maupun SPJ.
“Kegaiatan kami tiap tahunnya seratus persen terus. Tidak ada halangan apa pun. Kami juga bekerja sesuai prosedur. Apabila ada uang lebihan kami kembalikan ke SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) ke rekening,” tegas Ibramsyah walaupun saat musyawarah dia tak nampak berinteraksi.
Camat Pandawan, H Mukarram, mengatakan, terkait tudingan ke BPD itu hanya maslaah komunikasi.
“Yang bersangkutan tidak faham bahwa fungsi dan tugas BPD itu seperti apa. Sehingga ada yang keluar dari keanggotaan tanpa pemberitahuan. Sejauh ini hanya pemberitahuan secara lisan seharusnya tertulis,” kata Camat.
Padahal, kata Camat, peran BPD sangat vital di pemerintahan desa. Keterlibatan BPD sendiri di desa sebagai roda pembangunan termasuk pemerintahan desa.
Sementara dugaan adanya penyelewengan dana desa, Camat mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana desa akan ditampung dan sudah ditanggapi pemerintahan desa maupun BPD.
Pihak pemerintahan desa juga akan memproses sesuai dengan prosedur dan diselesaikan secara terbuka.
“Masalah ini akan diserahkan kepada pihak yang berkompeten. terkait masalah administrasi, berjenjang akan diproses mulai dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan hingga dilanjutkan ke Pemkab HST,” tutup Camat.
Baca Juga: Jokowi Minta Dana Desa Dipakai Mulai Januari 2020: Utamakan Padat Karya
Baca Juga: Kaltim Salurkan Dana Desa ke Ratusan Desa
Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif