bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah wajib menerapkan standar kinerja yang jelas, jika ingin menerapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memberikan keleluasaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah dan libur saat hari kerja.
Pengamat Kebijakan Publik Robert Endi Jeweng mengatakan, penerapan konsep FWA untuk PNS harus diikuti dengan perbaikan manajemen kerja dan produktivitas kinerja.
“Kalau yang penting ini bagian dari perbaikan manajemen kerja dan produktivitas,” tekan Endi.
Menurutnya, untuk membuat manajemen Kerja dan produktivitas kinerja membaik ketika PLN bekerja di rumah dan libur saat hari kerja, pemerintah harus menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Pasalnya, PNS merupakan pelayan publik, jika tidak ada aturan main yang jelas maka pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu.
“Penilaian kinerja, produktifitas harus jelas tidak bisa dipukul rata harus ada SOP yang jelas, masyarat jangan dikorbankan karena jam kerjanya PNS,” tuturnya.
Endi mengungkapkan, dengan perkembangan era digital memang memungkinkan PNS bisa bekerja tidak harus di kantornya, namun sebelum diterapkan harus ada uji coba terlebih dahulu, untuk memastikan konsep FWA tersebut berjalan dengan efektif.
“Dengan bantuan digital kerja jarak jauh dimungkinkan, tapi ini harus diuji cobakan dulu,” tandasnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yangâ sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto âmengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
“Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda,” kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
“Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work,” tuturnya.
Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.
“Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu,” paparnya.
Dia melanjutkan, PNS yang memilih libur saat hari âkerja juga harus disiplin dalam pembagian tugas dengan rekannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
“Pelayanan publik tetap harus jalan, sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing,” tandasnya.
Baca Juga: Kereta Api Kalsel Masih Sebatas Angan-Angan
Baca Juga: Jokowi Minta Kowani Tangkal Berita Bohong
Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif