Kalsel

EKSKLUSIF: Wawancara Khusus Mardiansyah, Pemimpin Gerakan “Sempalan” di Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepintas, tak ada yang beda dengan pria 70 tahun ini. Sosoknya tengah ramai…

Featured-Image
Ilustrasi Mardiansyah, pemimpin gerakan yang disebut oleh MUI “sempalan”. Saat apahabar.com menyambangi kediamannya di kawasan Pemurus, Banjarmasin, Mardiansyah enggan pertemuan tersebut diabadikan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sepintas, tak ada yang beda dengan pria 70 tahun ini. Sosoknya tengah ramai diperbincangkan setelah dianggap menyebarkan ajaran “menyimpang”.

Dia adalah Mardiansyah. Konon, pria yang diberitakan sebelumnya dengan inisial MA itu disebut memimpin gerakan sempalan di kawasan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Sempalan dimaksud, sekelompok masyarakat yang memisahkan diri dari ajaran agama mainstream atau Islam.

Mardiansyah disebut mengajarkan syahadat yang lain, dan Alquran yang tidak mereka pakai.

Kemudian, Mardiansyah cs juga tak melaksanakan salat wajib, termasuk salat Jumat.

Berdasar keterangan warga setempat, pengikut gerakan sempalan ini mencapai 6.500 orang. Tersebar hingga Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari salinan putusan bernomor 004/DOK-MUI/Bjm/I/2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin telah melarang ajaran atau gerakan sempalan Mardiansyah itu.

Kemarin sore, tim bakabar.com bertemu Mardiansyah atau dikenal “Abah Pal Lima”. Panggilan demikian merujuk kediamannya di kawasan Pal atau Kilometer 5, Kota Banjarmasin.

Didampingi sejumlah pengikutnya, suara MA menyambut ramah kedatangan awak media ini dari dalam rumah. Di sana, ia duduk di satu kursi tamu, berbahan kayu, dengan lapisan kain kasar berisi busa.

Di samping kanannya, tampak dua jemaah duduk di kursi lebih panjang, menghadap ke arah berbeda. Persis di samping kanan MA. Seolah kedatangan awak media ini sudah dinanti mereka, setelah lebih dulu berkomunikasi dengan “murid” MA via seluler.

Sore itu, MA mengenakan peci berwarna putih lengkap dengan baju kaos dan celana kain berwarna seragam. Di tangan kanannya tampak cincin dengan mata merah gelap terpasang di jari.

Bagian dalam rumahnya terbuat dari kayu, terpampang sejumlah foto keluarga dengan bingkai-bingkai kayu. Ada juga foto sejumlah ulama Kalimantan Selatan. Tumpukan kardus berisi air mineral terlihat dari kursi tamu.

Setelah bersalaman, pria dengan guratan-guratan wajah khas berumur itu mengizinkan penulis duduk persis berhadapan dengannya. Di antara kursi, juga terdapat sebuah meja kayu dengan suguhan air mineral kemasan dengan merek lokal.

Sayang, MA tak berkenan jika pertemuan sore itu didokumentasikan. Membuka pembicaraan, MA mengklarifikasi ihwal tudingan MUI dan warga sekitar terkait aliran sempalan itu.

MA menilai tuduhan itu adalah fitnah belaka. Tak pernah sedikit pun ia menganjurkan hubungan seks sedarah. Perbuatan itu, kata dia, jelas melanggar ajaran Islam.

Kemudian, selama belasan tahun melaksanakan syiar, ia tak pernah menganjurkan untuk meninggalkan salat, puasa, dan menunaikan ibadah haji kepada ribuan jemaahnya.

Matanya menjadi sedikit memerah dan berair seperti ada sesuatu yang dipendam. “Jemaah kami tetap melaksanakan salat lima waktu,” ucap MA.

Ihwal “ramalannya” sebagian ulama di Kalsel takkan masuk surga, menurutnya, itu karena Allah tak pernah menjanjikan surga.

“Allah berfirman: “Innalillahi wa Innalillahi rajiun”. Artinya, “Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali,” kata dia.

Dari situ tak ada janji Allah akan memasukkan ke surga, ujar MA. Menurutnya, ilmu kebatinan yang diajarkannya memang bertentangan dengan ilmu lahir.

“Ini ilmu batin, tak ada guru atau murid. Akan tetapi, Allah langsung pemiliknya. Allah itu bukan memandang lahir, tapi batin,” katanya. “Ilmu ini benar bagi orang batin, tapi belum tentu bagi orang lahir,” ujarnya menggebu-gebu.

Sebagai contoh, setiap orang yang beragama Islam pasti mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun itu tak terpikir ke dalam “akal Allah”, bahwa itu menggunakan syahadat orang.

“Syahadat tauhid itu Allah SWT yang memiliki dan Syahadat Rasul itu Nabi Muhammad SAW yang memiliki,” ujar MA.

Oleh sebab itu, lanjutnya, orang lahir tak bisa menjawab. Lalu, kemudian dibilang salah atau sesat.

“Kalau tak memiliki syahadat artinya belum memiliki agama. Apabila memiliki agama berarti baru bisa disebut hidup,” ungkapnya.

Selanjutnya, MA pun berbicara mengenai “kodrat” dan “iradat”.

“Kodrat itu kehendak Allah, iradat itu kuasa Allah, ilmu itu ilmu Allah, hayat itu hidup Allah. Lalu, apakah ada hidup kita?” tanyanya kepada penulis.

Sedangkan, kata dia, Allah berfirman: “Barang siapa yang menduakan hidupku, tunggulah aku di dalam neraka nanti.”

Menurutnya, Alquran itu benar sebagai petunjuk manusia, namun ia mengaku “bukan manusia”. “Tapi sebagai sifat Allah, bukan Allah,” ujarnya.

Dari situ “pakaian” orang batin bertolak belakang dengan lahir. “Aku tak hidup, karena hidup itu hanya Allah. Aku ini orang mati, tak hidup,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, MA menegaskan jika apa yang pernah diberitakan soal menikah sedarah, tidur dengan dupa dan sebagainya, adalah tidak benar.

Berkali-kali perbincangan kami dengan MA juga ditengahi oleh salah seorang jemaahnya.

“Dan kami pun berhak melurusakan berita ini, karena menurut kami (berita itu) tidak benar,” kata salah seorang jemaah.

Modus Aliran Sesat Versi MUI

Sejak dua tahun silam, MUI rupanya memantau gerak-gerik MA. Tepat 2018 lalu, MUI memandang ajaran MA sebagai gerakan sempalan.

Ihwal putusan MUI melarang ajaran MA itu didapati bakabar.com yang berhasil mengakses salinan putusan MUI: 004/DOK-MUI/Bjm/I/2018.

Surat tertanggal 23 Januari 2018 itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Ajaran MA dianggap telah menodai agama islam. Dan, masuk kriteria aliran sesat.

MUI berharap agar pihak berwenang menegur secara lisan, tertulis, memanggil, atau bahkan menindak MA selaku guru atau pimpinan aliran sempalan itu.

Kala itu, surat putusan itu ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Banjarmasin Syaifullah Abdussamad, dan Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Mawardi Hatta.

Sebelum menerbitkan putusan itu, MUI telah menghimpun data dan bukti rekaman yang selanjutnya disampaikan ke Tim Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat di bawah koordinasi kejaksaan, kepolisian, kementerian agama, hingga wali kota Banjarmasin.

Entah sudah sampai apa belum, yang jelas sampai kini belum ada konfirmasi resmi dari kejaksaan. Sementara, polisi lewat Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi masih melakukan monitoring terhadap kasus ini.

Intinya, di dalam surat edaran itu MUI meminta agar MA kembali ke jalan yang “benar” MUI juga minta pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti rumusan hasil kajian komisi fawa dan komisi pengkajian dan penelitian MUI Banjarmasin itu.

Soal kesesatan ajaran MA, lebih karena mengajarkan syahadat yang lain, dan Alquran yang tidak mereka pakai.

Kemudian, MA Cs juga tidak melaksanakan salat wajib, termasuk salat Jumat. Sedangkan, pada murid laki-laki MA diperbolehkan untuk menggauli istri orang lain.

Selain itu, jenazah muridnya yang meninggal dunia tak boleh dimandikan dan selain pengikutnya dianggap sesat atau masuk neraka.

img

Infografis: Zulfikar/bakabar.com

Rumusan hasil kajian komisi fawa dan komisi pengkajian dan penelitian itu didapat setelah MUI Banjarmasin melakukan investigasi.

Pada 21 Oktober 2017 lalu, MUI telah menerima keluhan atau laporan dari dua ketua RT di Pemurus, Banjarmasin Selatan, lurah, intel Polri, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Didapati bahwa MA selaku guru atau pimpinan alirat keagamaan atau gerakan sempalan di Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Namun begitu, pada aliran ini MUI tidak diketahui namanya.

Hanya saja, MUI memastikan pengajian oleh MA sudah berlangsung sejak 2016, dan sebelumnya memang sudah ada tetapi vakum selama dua tahun.

Belakangan, masyarakat yang tidak mau mengikuti ajaran menyimpang tersebut resah, kecuali hanya satu orang yang rumahnya dekat dengan rumah MA.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin, Rasyidi Umar memastikan ajaran yang digaungkan oleh MA adalah sesat.

Sebab penilaian MUI bahwa ajaran tersebut telah memenuhi beberapa kriteria aliran sesat.

"Dari 10 kriteria aliran sesat, aliran itu sudah memenuhi 6 di antaranya," ujar Rasyidi kepada bakabar.com, Kamis (26/12).

MUI, kata Rasyidi, tidak bisa mengambil tindakan sampai ada putusan bersalah dari Tim Pakem atau kejaksaan atas ajaran yang disebarkan oleh MA.

img

Infografis: bakabar.com/Zulfikar

Reporter: Tim bakabar.comEditor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner