Kalsel

Ditetapkan Tersangka, Pengaku Nabi Terakhir di HST Belum Ditahan

apahabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST) telah menetapkan Nasruddin sebagai tersangka kasus…

Featured-Image
Nasruddin (Berpeci hitam berkacamata) pasrah menyaksikan Anggota Polres HST membawa kitab dan peralatan elektronik di rumahnya, Senin (2/12) malam. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST) telah menetapkan Nasruddin sebagai tersangka kasus penyimpangan ajaran Agama Islam. Kendati demikian, Nasruddin belum ditahan.

Sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi sudah dikantongi Polisi dari hasil penggeledahan rumah dan pondok tempat tersangka bersama jemaahnya melakukakan pengajian di Jalan Penas Tani IV Desa Bandang-Kahakan RT3 Kecamatan Batu Benawa tadi malam, (2/12) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Kita baru menggeledah dan mengambil alat bukti. Setelah itu kita periksa BAP sebagai tersangka, barulah kita tentukan (ditahan)," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo usai memimpin penggeledahan tadi malam.

Penetapan Nasruddin sebagai tersangka, lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil lidik (Penyelidikan) selama 4 hari terhitung dari 27 November tadi hingga selesai membuat laporan. Dari situ kemudian Polisi melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.

Mulanya Senin sore (2/12), Nasruddin hanya diperiksa sebagai saksi. Selain dia, 5 jemaahnnya juga turut dipintai keterangan. Hasilnya polisi pun menemukan keterangan bahwa Nasruddin diyakini menyimpang dari ajaran agama Islam yang sesuai syariatnya.

“Tahap inilah kita langsung tetapkan tersangka dan kita periksa. Dari hasil penggeledahan tadi, kita lihat hasilnya apakah perlu dilakukan penahanan apa tidak. Malam ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita kejar itu,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, diberitakan media ini, Senin, (2/12) sekitar pukul 20.00, puluhan anggota Polres yang dipimpin langsung Kapolres HST melakukan penggeledahan di kediaman Nasruddin di Jalan Penas Tani Desa Bandang-Kahakan RT 3 Kecamatan Batu Benawa.

Tidak hanya di kediamannya, Polisi juga turut menggeledah pondok yang berada di tengah-tengah hutan karet dan sawah tidak jauh dari rumahnya, tempat Nasruddin dan jemaahnya melakukan pengajian. Penggeledahan disaksikan sendiri oleh Nasruddin dan Kepala Desa serta Ketua RT setempat. Bahkan warga desa terdekat ikut menyaksikan proses penggeledahan di luar garis polisi. Sehingga memenuhi jalan di desa itu.

Rupanya Nasruddin saat itu tidak berada di rumah. Namun dia langsung dibawa dari Makopolres usai pihak Polisi melakukan pemeriksaan sore sebelum penggeledahan.

Ketika sampai di rumahnya, Nasruddin nampak pasrah ketika barang-barang berupa kitab dan barang elektronik maupun yang lainnya dibawa Polisi.

"Usai kita memeriksa yang bersangkutan sore tadi dan 5 saksi yang merupakan jemaahnya dan menemukan fakta-fakta, langsung kita lakukan penggeledahan. Ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHAP. Maka kita lakukan segera, kita cari alat-alat bukti itu," kata Kapolres usai penggeledahan itu.

Adapun barang yang dibawa Polisi dan diamankan di Makopolres HST yakni, kitab-kitab, kertas-kertas hasil cetakan di dalamnya ada tulisan Bahasa Indonesia yang berupa ajaran dari Nasruddin, laptop, printer, alat laminating dan sajadah.

Kapolres saat penggeledahan juga didampingiKabag Ops, Aris Munandar Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Kasat Intel, AKP Agus Sugiyanto dan Kasat Shabara, Iptu Sarjono.

Baca Juga:Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti

Baca Juga:Heboh Nabi Terakhir di Benawa HST, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga:Polisi Temukan Fakta Baru Dari Pengaku Nabi Terakhir di HST

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner