Dishut Kalsel

Dilindungi Undang-Undang, Seekor Kucing Hutan Dilepasliarkan di Balangan

apahabar.com, PARINGIN – KPH Balangan kembali melepasliarkan seekor kucing hutan di Hutan Pal Batu, Kecamatan Paringin,…

Featured-Image
KPH Balangan melepasliarkan seekor kucing hutan di Hutan Pal Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (2/12) kemarin. Foto-Istimewa

bakabar.com, PARINGIN – KPH Balangan kembali melepasliarkan seekor kucing hutan di Hutan Pal Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (2/12) kemarin.

Itu dilakukan karena satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

"Kita mendapat laporan bahwa ada seekor anak kucing hutan yang berhasil dievakuasi warga. Tim kita langsung melakukan penjemputan menuju lokasi penemuan satwa dilindungi tersebut,” ucap Kasi Perlindungan Hutan KPH Balangan, Muhammad Emir Faisal melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (4/12) siang.

Kucing hutan itu ditemukan oleh warga Desa Murung Sari RT. 01, No. 01, Kecamatan Amuntai Selatan bernama Rahman, pada 19 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, Rahman menduga kucing hutan itu sedang kelaparan dan berusaha mendekati burung yang terperangkap di penjaringan miliknya. Alhasil, kucing itu juga ikut terperangkap.

"Sebenarnya ada dua kucing hutan yang terjaring di pejaringan burung milik saya. Namun, satunya berhasil melarikan diri,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelum dilepasliarkan, kucing hutan itu dikarantina terlebih dahulu selama 43 hari sembari dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin. Mengingat, hewan itu rentan akan stres.

Baca Juga: Hasil Lelang Jadi Dana Bagi Hasil, Dishut Tetap Tingkatkan Patroli

Baca Juga: KPH Kayu Tangi Bagikan Ribuan Bibit Gratis di Car Free Day

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner