Kalsel

Di Kalsel, Dewan Pers Curhat Jadi Korban Hoaks Larangan Media

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun meluruskan ihwal larangan media nonverifikasi bekerja…

Featured-Image
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun saat melakukan sosialisasi Indeks Kebebasan Pers 2019 di Hotel Best Western, Banjarmasin, Kamis siang. apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun meluruskan ihwal larangan media nonverifikasi bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pemberitaan.

Dalam pemberitaan yang marak beredar sebelumnya, Dewan Pers disebut bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melarang Pemda bekerja sama dengan media yang belum terdaftar di lembaga independen itu.

Dikatakan Hendry, Dewan Pers tidak pernah mengatakan itu. Pada perjalanannya, hal ini adalah sebuah kesalahan pada pemberitaan.

Bekas jurnalis harian Kompas itu pun kaget. Ia merasa tak pernah memuat pernyataan itu. Baik judul maupun isi berita pun tidak sama.

“Saya sebagai narasumber juga menjadi korban hoaks [soal pelarangan media],” sebutnya.

Menurut Hendry, Dewan Pers memperbolehkan media massa bekerja sama dengan siapa pun, termasuk pemerintah daerah.

“Bagaimana Dewan Pers mengatur perusahaan? Kami hanya mengurusi konten. Bukan mengurusi perusahaan pers,” terangnya.

Dewan Pers tidak mengatur bentuk badan hukum media harus perseroan terbatas (PT) atau seperti apa.

Hanya saja, kata Hendry apabila terjadi risiko, gugatan hukum atau sengketa pers, perusahaan media massa itu mesti bisa bertanggungjawab sendiri.

“Bahkan kami dituding, Dewan Pers itu berselingkuh dengan BPK sehingga setiap Pemda itu khawatir jika bekerja sama dengan media tanpa terverifikasi,” ujar Hendry.

Memang beberapa daerah di Indonesia memiliki aturan itu. Contoh saja seperti Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung. Pemda setempat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kerja sama dengan media maka perlu verifikasi Dewan Pers.

“Verifikasi kepada media itu adalah sebagai legalitas media massa termasuk dalam pengawasan Dewan Pers, dan kami bertugas mengawasi setiap media menjalankan kode etik jurnalistik. Untuk kerja sama sepenuhnya itu hak Pemda dan media,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hendry CH Bangun datang ke Banjarmasin, Kalsel, untuk melakukan sosialisasi Indeks Kebebasan Pers 2019.

Baca Juga: Dewan Pers Proses Verifikasi Administrasi bakabar.com

Baca Juga: Dewan Pers Segara Temui Kapolri Bahas Kekerasan Terhadap Wartawan

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner