Tak Berkategori

Dapat Sabu dari Lapas, Perempuan Banjarmasin Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang wanita diamankan anggota SatresnarkobaPolresta Banjarmasin lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu….

Featured-Image
Pelaku, Khariyah alias Ria (28) pemilik ratusan gram sabu yang mendapatkan sabu dari Lapas Narkotika Karang Intan Martapura. Foto-apahabar.com/RiyadDafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang wanita diamankan anggota SatresnarkobaPolresta Banjarmasin lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Khairiah alias Ria (28) warga Jalan Pramuka Melati Indah Gang Kenanga 2 RT 06 RW 01 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Ia ditangkap saat berada di Jalan MahatKasan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur atau tepatnya di dekat warung Mie Oya, Jumat (06/12) sekira pukul 20.35 Wita.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan di lokasi dan benar adanya, didapati pelaku sedang membawa barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (11/12) siang.

Saat bertemu dengan pelaku, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Ria. Dari tangan pelaku didapati barang bukti narkoba sebanyak 2 paket.

“Jumlah berat 9,61 gram,” ujar Wahyu.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati sebanyak 47 paket sabu-sabu dengan berat 732,89 gram yang ditaruhnya di dalam tas koper bertuliskan Louis Vuitton.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu 3 buah kotak tupperware, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1bungkus bekas plastik waffer, dan 1 buah ponsel.

Dari hasil introgasi, Ria mengatakan barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari seseorang berinisial T yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Martapura.

“Terkait itu, kita masih menyelidiki dan mendalami,” ucap Kasat.

Sementara itu, Ria mengatakan barang tersebut berada di tangannya sejak 27 November 2019 dan akan dikembalikan pada hari kejadian tertangkapnya tersebut.

Kepada wartawan, ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui bahwa tas tersebut berisikan sabu-sabu.

Saat ditanyai, mengapa ia mau membawa barang tersebut, Ria memilih untuk tidak menjawabnya. “No comment,” ucapnya singkat.

Akibat perbuatannya, Ria akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: BNN: Banyak Pegawai dan Driver Tambang di Kalsel Gunakan Narkotika

Baca Juga: Polres Kotabaru Sikat Belasan Penjahat Narkotika

Reporter: RiyadDafhi R
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner