Kalsel

Bercampur Gas, Air Sumur Bor Badandan di Batola Masih Tanda Tanya

apahabar.com, MARABAHAN – Sampai dilakukan pengujian, air hasil pengeboran di Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, masih berstatus…

Featured-Image
Warga Desa Badandan menghidupkan api dari gas yang keluar melalui pengeboran sumber air tanah. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Sampai dilakukan pengujian, air hasil pengeboran di Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, masih berstatus tanda tanya untuk dikonsumsi.

Pengeboran air yang mengeluarkan gas di Badandan merupakan bagian dari Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling). Sarling merupakan proyek perdana dari Kementerian Sosial yang diserahkan kepada Dinas Sosial Barito Kuala.

Bantuan tersebut berupa rehabilitasi 50 rumah tidak layak huni, 10 di antaranya di Badandan, 1 paket sarana lingkungan serta peningkatan 20 Kelompok Usaha Bersama (Kube).

“Selain rehabilitasi rumah tidak layak huni, Badandan juga mendapatkan sepaket sarana lingkungan berupa tiga titik sumur bor sesuai keinginan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Sosial Batola, Fuad Syech, Senin (2/12).

Namun pasca kemunculan gas dari sumur yang dibor, pemanfaatan proyek tersebut otomatis dihentikan.

“Penghentian ini berlangsung sampai diperoleh hasil pengecekan kondisi air oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batola,” tegas Fuad.

“Situasi ini juga sudah dilaporkan kepada Kemensos. Pun mereka masih menunggu pendapat dari instansi terkait,” imbuhnya.

Keputusan Dinsos Kalsel sejalan dengan arahan Dinas ESDM Kalsel. Dikhawatirkan air yang bercampur gas mengandung zat-zat berbahaya.

“Sementara air sumur jangan digunakan dulu, sebelum diuji instansi terkait,” papar Sutikno, Kabid Energi Dinas ESDM Kalsel.

“Bagaimanapun metan adalah gas pencemar udara yang reaktif dengan kesehatan manusia,” sambungnya.

Terkait legalisasi pengeboran air tanah yang dilakukan Dinsos Batola, ESDM memandang hal tersebut bukan masalah.

“Oleh karena bertujuan mencari air dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pengeboran tidak perlu izin,” jelas Sutikno.

“Namun apabila sumur dalam di atas 60 hingga 200 meter atau sampai menembus sumur artesis, serta untuk kepentingan komersial, tentu pengeboran harus berizin dari ESDM,” tandasnya.

Baca Juga: Gas Badandan Disinyalir Hanya Terperangkap

Baca Juga: Heboh Warga Badandan di Batola Memperoleh Sumber Gas



Komentar
Banner
Banner