bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru terus menekan peredaran gelap narkoba. Belum sepekan ini, 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.
Yang teranyar, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap dua orang tersangka ber inisial DK (37) warga Jalan Pelangi Sungai Ulin Kota Banjarbaru dan AL (34) warga Komplek Rizky Manunggal Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti. Salah satunya berupa dua lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,07 gram, beserta timbangan digital.
Polisi lantas menggiring keduanya ke Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia itu dilakukan pada Senin (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
“Polres Banjarbaru melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial DK (37) di depan kost yang beralamat di Gang Buntu Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Lalu setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lah AL (34),” ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (5/12) malam.
Namun, sebelum penangkapan DK dan AL itu pula, dikatakan Siti, sudah ada pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
“Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan di salah satu workshop di Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan mengamankan di lapangan, seorang laki-laki dengan inisial IR (28) warga Jalan Sejahtera Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” terangnya.
Kemudian setelah pengembangan dari IR (28), ditangkap lah M (43) dan B (38) di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Dari tangan keduanya (M dan B), petugas berhasil menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 1,91 gram serta alat hisap sabu (bong)," ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut digiring ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka narkoba akan disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Siti.
Baca Juga: Bawa Pisau Lipat Saat Tawuran, Seorang Pemuda Diamankan Polsekta Banjarmasin Selatan
Baca Juga: Mr Wing Bersama 444 Botol Miras Diamankan
Reporter: Nurul MufidahEditor: Ahmad Zainal Muttaqin