Tak Berkategori

Simpan 415 Liter BBM Ilegal, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara mengamankan sepeda motor Revo dengan Nopol DA…

Featured-Image
BBM premium ilegal yang disita polisi dari Tangan Bahran, pemuda 19 tahun asal Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara mengamankan sepeda motor Revo dengan Nopol DA 2090 JR yang digunakan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) premium hasil langsiran saat melintas di Jalan raya Alabio-Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ratusan liter BBM premium beserta pemiliknya dibawa polisi karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komaruddin mengatakan, pengamanan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang sering mengisi premium dalam jumlah banyak.

“Sebelumnya kita dapat informasi dari warga yang melaporkan. Bahwa sering terjadi pelangsiran BBM di sejumlah SPBU. Ini yang kesekian kalinya kami mengamankan motor yang diduga milik pelangsir minyak. Ke depan akan terus kami pantau agar tidak terjadi lagi,” kata Iptu Komaruddin saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (19/11).

Sepeda motor yang diduga untuk melangsir BBM premium tersebut, sudah dimodifikasi dengan menambahkan dudukan dari besi. Dudukan itu lebih menyerupai sebuah keranjang hingga bisa meletakkan jerigen berbagai ukuran

“Pada saat itu pelaku sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 415 liter. Ratusan liter BBM ilegal itu berada di 11 jerigen ukuran 35 liter, 2 buah jerigen ukuran 10 liter dan 2 buah jerigen ukuran 5 liter,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terduga pelangsir, BBM jenis premium tersebut digunakan sendiri dan dijual.

“Pelaku masih berusia 19 tahun. Namanya Bahran, beralamat di Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Saat masih dalam pemeriksaan penyidik,” ucap Komaruddin.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b, d Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Terjaring Razia, Mobil New Avanza Bawa Ratusan Liter BBM Ilegal

Baca Juga: Penyelundupan 1.050 Liter BBM Ilegal Digagalkan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner