bakabar.com, BATULICIN – Dua pekan, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menilang ratusan pengendara saat Operasi Zebra Intan 2019. Ada juga yang tak memiliki surat menyurat.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan surat-surat kendaraan bermotor dengan jumlah 570 pelanggar,” terang Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Arief Prasetya, saat konferensi pers, Rabu (06/11).
Operasi Zebra Intan digelar sejak 23 Oktober, dan berakhir sejak kemarin.
Selama pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas Polres Tanbu mengeluarkan 804 berkas tilang, dan teguran kepada 110 pelanggar. Dari sekian banyak pelanggar itu, ada 741 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia, 41 unit mobil penumpang, dan 22 unit mobil barang. Petugas juga menyita 205 SIM, 456 STNK dan 143 unit kendaraan.
“Untuk kendaraan yang kami sita adalah kendaraan yang tidak memiliki surat menyurat (STNK). Dan ini akan kami diselidiki untuk mengetahui asal usul kepemilikannya,” terangnya.
Secara keseluruhan, Wakalpolres mengklaim ada penurunan jumlah pelanggaran dibandingkan tahun lalu. “Meski masih tinggi, tapi setidaknya jumlah pelanggaran tahun ini menurun dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Wakapolres turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas. “Kepada orang tua, apabila memiliki anak di bawah umur supaya diberikan pengertian pemahaman dan melarangnya untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Telabang 2019, Satlantas Barut Jerat 497 Pelanggar
baca Juga: Hari Terakhir Operasi Zebra Intan di Tanbu, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Disidang
Reporter: Ahc21Editor: Fariz Fadhillah