bakabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu perkarakan dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Batulicin.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sugiarto (62) warga Blok C Dusun II RT.06, Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang dan Said Zainal Abidin (38) warga Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin.
“Iya, kami telah menangkap dua orang pelaku yang sengaja telah membakar lahan di kawasan Batulicin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, kepada awak media pada saat press release, Kamis kemarin.
Pelaku melakukan pembakaran di tiga titik yakni di Desa Maju Bersama (Kusambi), Kecamatan Batulicin, Jalan Lingkar 30 Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin dan lahan yang terletak di RT.03 Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin.
Keduanya diketahui membakar lahan 3 kali. Pertama, pada 21 Agustus, lalu 1 September, dan terakhir pada 3 Oktober. Semuanya dilakukan pada 2019.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menebas ranting-ranting dahan kayu pohon, kemudian disusun atau ditumpuk dengan disebar di berbagai sudut pada lahan tersebut.
“Mereka mendiamkan ranting beberapa waktu dengan tujuan ranting dahan tersebut mengering. Selanjutnya setelah kering dahan ranting kayu dan semak belukar tersebut mereka bakar dengan menggunakan korek api,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan 1 buah korek api warna kuning, 5 ban karet yang sudah terpotong-potong, 1 batang potongan kayu yang sudah terbakar, 6 lembar potongan karet ban, dan 1 bilah parang.
Baca Juga:Pertanian di Lahan Gambut Meminimalkan Karhutla di Palangka Raya
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela