bakabar.com, MARABAHAN – Hingga sidang terakhir, Selasa (19/11), Panitia Pertimbangan Landreform Gugus Tugas Reforma Agraria Barito Kuala berhasil mensertipikatkan 1.536 bidang tanah.
Dengan demikian, total tanah yang sudah disertipikatkan berdasarkan tiga kali persidangan mencapai 4.053 bidang tanah.
Namun hasil tersebut masih belum mencapai target 5.000 bidang tanah yang dipasang Gugus Tugas Reforma Agraria, atau dengan tingkat keberhasilan 81 persen.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan target gagal dicapai. Salah satu penyebab krusial adalah beberapa lahan pertanian yang diukur, dikuasai warga di luar kawasan. Hal ini berbeda dengan lahan perumahan yang dapat dikuasai siapapun.
“Sesuai ketentuan landreform, lahan pertanian yang akan disertipikatkan tak boleh dikuasai personal dari kabupaten/kecamatan lain, kecuali Pegawai Negeri Sipil,” papar Ahmad Suhaimi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola.
“Kami ingin menghindari masalah dikemudian hari, daripada fokus mengejar target penerbitan sertipikat,” tegasnya.
Adapun tanah objek landreform hasil persidangan ketiga berada di Desa Balukung sebanyak 98 bidang, Desa Patih Selera 95 bidang dan Desa Suryakanta 5 bidang.
Kemudian Desa Pantai Hambawang 13 bidang, Desa Tabungan Pemurus 31 bidang, Desa Cahaya Baru 1 bidang dan Desa Tinggiran Darat 1.293 bidang.
“Semestinya jumlah sertipikat untuk Tinggiran Darat jauh lebih banyak. Namun dari 1.500 bidang pengukuran, cuma 1.293 bidang yang benar-benar dikuasai warga kecamatan setempat,” papar Suhaimi.
Meski gagal mencapai target, Batola diklaim sebagai kabupaten di Indonesia yang aktif mengerjakan redistribusi tanah dalam reforma agraria yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Sebagai bentuk penghargaan, penyerahan ribuan sertipikat tanah di Tinggiran Baru direncanakan dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang di awal Desember 2019.
“Selanjutnya mulai 2020, kami sudah mencanangkan penyertipikatan tanah plasma, tanah transmigrasi dan pelepasan tanah kawasan hutan,” tandas Suhaimi.
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Puja Mandela