Kalsel

Kurang Sosialisasi, Asuransi Pertanian Tak Sesuai Target

apahabar.com, MARABAHAN – Meski dapat menutupi kerugian, banyak petani di Barito Kuala yang belum mengetahui keberadaan…

Featured-Image
Menghindari kegagalan panen akibat kekeringan, petani dapat mengurangi kerugian melalui asurasi pertanian. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Meski dapat menutupi kerugian, banyak petani di Barito Kuala yang belum mengetahui keberadaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

AUTP diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan), berbarengan dengan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).

Ditangani Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), petani yang tergabung dalam kelompok tani hanya diwajibkan membayar Rp36.000 per hektare tiap musim tanam.

Sedianya nilai premi yang dikenakan sebesar Rp180 ribu per hektare. Namun Pemerintah Pusat memberikan subsidi senilai Rp144 ribu.

Andai terjadi kegagalan panen, ganti rugi yang diperoleh sebesar Rp6 juta per hektare dengan durasi pertanggungan sampai dengan masa panen empat bulan.

Lahan yang berhak mendapatkan AUTP disebabkan kebanjiran, kekeringan dan atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Kemudian persyaratan mendapatkan AUTP adalah umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam, Umur padi sudah melewati 30 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dar 75 persen pada setiap luas petak alami.

Namun demikian, banyak petani belum mengetahui keberadaan AUTP. Akibatnya realisasi program tidak mencapai 100 persen, jika dibanding jumlah usaha tani.

“Sebenarnya ini program bagus. Namun belum banyak diketahui petani, termasuk saya yang pernah mengikuti Serasi,” papar Sarpin, salah seorang petani di Kecamatan Marabahan, Kamis (21/11).

“Saya baru tahu soal asuransi pertanian, ketika ketua Kelompok Pertanian (Poktan) kami mendapatkan ganti rugi setahun lalu, karena lahan yang digarap mengalami kerusakan,” imbuhnya.

Keterlambatan informasi kepada petani, segaris dengan luasan lahan Serasi di Barito Kuala yang sudah diasuransikan.

Dengan 56.042 hektare lahan Serasi dari total luas tanam Batola seluas 101,249 hektar, baru 1.641,29 hektare lahan yang diasuransikan.

“Sebenarnya kami terus mengimbau agar petani mengasuransikan lahan pertanian mereka. Namun demikian, kami tidak bisa menekan juga,” jelas Yudi Perdana Putra, Kasi Bina Kelembagaan Petani Dinas Pertanian dan Hortikultura Batola.

“Terdapat beberapa kendala dari sosialisasi asuransi pertanian. Salah satunya tanggapan petani tentang asuransi,” imbuhnya.

Keengganan itu disebabkan keberhasilan panen setiap tahun. Kemudian mengasuransikan lahan dianggap sama dengan mendoakan kegagalan panen.

“Selain cukup murah, pendaftaran asuransi juga mudah. Petani tinggal mendaftarkan diri melalui penyuluh. Selanjutnya penyuluh memasukkan semua data dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP),” papar Yudi.

“Untuk mengklaim premi, dilakukan melalui UPT, dilengkapi data kerusakan dan bentuk pengendalian yang sudah dilakukan. Kemudian Jasindo menurunkan tim penilai ke lapangan untuk memastikan petani tak sengaja membiarkan kerusakan,” tambahnya.

Petani yang tidak tergabung dalam Poktan, juga bisa menjadi peserta AUTP. Bedanya mereka tak memperoleh subsidi, sehingga harus membayar premi sebesar Rp180 ribu per hektar per tahun.

“Dari semua kecamatan di Batola, sejumlah petani di Rantau Badauh dan Bakumpai sudah merasakan manfaat AUTP,” tegas Yudi.

Di sisi lain, Kementan menargetkan bisa mengembangkan AUTP sebanyak 1 juta hektar per tahun.

“Seharusnya program ini terus disosialisasikan penyuluh pertanian maupun instansi terkait,” tegas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, ketika melakukan panen raya di Kecamatan Jejangkit, awal November 2019.

“Kalau ikut asuransi, petani bisa tidur nyenyak karena usaha mereka terjamin, seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” tandasnya.

Baca Juga: Petani HST Panen Jagung Hibrida Lampaui Target

Baca Juga: Pengedar Melawan Saat Dibekuk, Kombes Wisnu: Tunggu Hari Nahasnya

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner