Nasional

Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM sebagai Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Setelah dilakukan penyidikan polisi menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka…

Featured-Image
Polri menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa Kendari saat demo. Foto – Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

bakabar.com, JAKARTA - Setelah dilakukan penyidikan polisi menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawasenjata apijenis HS saat bertugas mengamankan unjuk rasa.

Hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

"Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengansenjata apijenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Patoppoi di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Patoppoi menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 25 saksi. Enam di antaranya adalah anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin, yakni GM, MI, MA alias AM, H, dan E.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan pada 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Brigadir AM akan langsung dilakukan penahanan. Jerat pidana umum dikenakan kepadanya. "Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagaitersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi pada Kamis (26/9) sekitar pukul 11.00 WITA ketika elemen mahasiswa di Kendari yang berjumlah 2.000 orang menggelar aksi unjuk rasa. Demonstrasi tersebut awalnya berjalan damai. Bahkan, orasi mereka sempat ditanggapi oleh Ketua DPRD.

"Setelah ada tanggapan dari ketua DPRD, tiba-tiba terjadi pelemparan batu ke arah petugas dan anggota dewan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Harry Golden Hart kepada JawaPos.com, Sabtu (26/9).

Akibatnya, pasukan pengamanan langsung melakukan aksi pembubaran dan mendorong massa menjauh dari gedung DPRD guna mencegah kerusuhan meluas. Sekitar pukul 16.00 WITA, aparat mendapat informasi ada korban dari pihak pendemo sebanyak lima orang.

Rincian lima korban tersebut adalah Randi, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo yang tewas dengan luka tembak, Yusuf Kardawi, 19, kritis dengan luka parah di kepala dan akhirnya dinyatakan meninggal, serta 3 orang yang mengalami luka ringan dan sesak napas.

Baca Juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Komisi VIII Minta Penjelasan Menag

Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI

Sumber: Jawapos.com
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner