Kalsel

Jukir Liar Marajalela, Pemkot Banjarmasin Tak Berkutik Lagi?

apahabar.com, BANJARMASIN – Makin hari, keberadaan juru parkir (jukir) liar di Banjarmasin kian menjamur. Jumlahnya tak…

Featured-Image
Ilustrasi parkir. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Makin hari, keberadaan juru parkir (jukir) liar di Banjarmasin kian menjamur.

Jumlahnya tak bisa dihitung dengan jari. Pelaku bahkan diduga melibatkan sejumlah preman setempat.

Berdasar keterangan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, modus yang digunakan jukir liar cukup beragam.

Mereka kerap menaruh tarif tak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Belum lagi Perda Kota Banjarmasin Nomor 2/2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Atas pelanggaran dua perda tadi, sebenarnya tak sedikit jukir liar yang dibawa ke ranah pidana.

“Jukir liar ini kita bawa sampai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan,” ujarnya kepada bakabar.com, Senin (18/11).

Berdasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin melalui Perda 7/2011 tentang Pajak Parkir ada 191 titik lokasi. Terbagi lima kecamatan. Paling banyak di Banjarmasin Tengah 86 titik lokasi parkir. Untuk Banjarmasin Timur 47 lokasi, Banjarmasin Utara 36 lokasi, Banjarmasin Barat 14 lokasi, dan Banjarmasin Selatan 8 lokasi.

Kemudian, Perda Kota Banjarmasin Nomor 2/2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir mencapai 238 lokasi titik parkir. Banjarmasin Tengah 138 lokasi, Banjarmasin Timur 36 lokasi, Banjarmasin Utara 33 lokasi Banjarmasin Barat 16 lokasi dan Banjarmasin Selatan 15 lokasi.

Dari total jumlah pajak dan retribusi parkir itu, Ichwan tak bisa menghitung berapa lokasi titik parkir liar yang ada penjuru Kota Seribu Sungai. Sejauh ini, Dishub hanya mengambil tindakan tegas hingga pelaku terjerat Tipiring.

Ya, sifat pencegahan dan pembinaan tersebut rupanya tak meninggalkan efek jera kepada pelaku. Jukir liar kerap lagi melakukan tindakan pelanggaran. Kondisi ini tentu saja meninggalkan pekerjaan rumah bagi Dishub.

“Masih ada aja lagi jukir liar yang menjalankan operasionalnya, ini perlu tindak pidana khusus agar ada efek jera,” tegasnya.

Di luar itu, dirinya berharap warga Banjarmasin bisa koorperatif dengan Dishub untuk tidak menanggapi para jukir liar itu. Caranya, tidak memberikan uang kepada mereka.

Baca Juga: Potensi di Balik Kontroversi Gedung Parkir Duta Mall Banjarmasin

Baca Juga: Pacu PAD, Banjarmasin Gratiskan Parkir di Ritel Modern

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner